MUNA, EDISIINDONESIA.id – Sebanyak 196 orang bakal calon (balon) kepala desa (kades) di Kabupaten Muna yang tersebar pada 27 desa mengikuti seleksi tambahan tertulis, di Aula Kantor Bupati Muna, Minggu (16/10/2022).
Seleksi tambahan tertulis tersebut ditujukan bagi desa yang balon kadesnya melebihi ketentuan sesuai dengan peraturan bupati (perbup) nomor 48 tahun 2022 tentang pedoman pemilihan kepala desa.
Ketua desk Pilkades Muna, Rustam menerangkan sesuai aturan bahwa calon dalam satu desa minimal dua orang dan maksimal lima orang. Ketika melebihi dari lima orang maka wajib mengikuti seleksi tambahan tertulis.
“Dari total 124 Desa, jumlah pendaftar ada 558 balon kades. Dimana usia tertua 72 tahun, terendah 25 tahun,” sebutnya.
Rustam yang juga kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa tersebut tegas mengatakan jika dalam seleksi tertulis ini tidak ada balon kades yang diistimewakan alias “anak emas” semua berkedudukan serta diperlakukan sama.
“Bakal calon yang ikut tes hari ini, perlu mengetahui bahwa tidak ada intervensi yang dilakukan oleh tim desk pilkades maupun dari pemda Muna terhadap hasil yang diperoleh setiap bakal calon,” katanya.
“Tim seleksi pun bekerja secara profesional. Tidak usah ragu. Kalau hasil yang didapatkan mengantarkan anda untuk lolos pasti lolos bgitupun sebaliknya. Tetap jaga kondusifitas, dengan mensukseskan pilkades yang aman dan damai,” lanjut Rustam.
Mantan Plt Kepala BKPSDM Muna ini berharap melalui tes tertulis ini dapat melahirkan pemimpin terbaik ditingkat desa yang bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Muna, LM. Rusman Emba mengajak para peserta seleksi agar harus ikhlas, yakin dan berniat baik dalam mengikuti proses seleksi, sehingga nanti akan mendapatkan hasil yang baik pula.
“Tetap tenang dan jaga kondusifitas daerah ini. Bersihkan hati dan pikiran, mari hindari hal-hal yang dapat memicu gesekan dalam gelaran pesta demokrasi pilkades ini,” pesan Bupati Muna. (**)
Comment