KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Budi Santoso resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dengan nomor perkara 107/Pdt.G/2022/PN.Kdi.
Budi Santoso, menggugat PT Bumi Arum Lestari atas dugaan tanah miliknya seluas 20.000 M2, di Jalan Brigjen M Katamso Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga. Diambil alih oleh PT Bumi Arum Lestari tanpa sepengetahuannya.
Rahman Pulani kuasa hukum Budi Santoso menuturkan, tanpa sepengetahuan kliennya, tanah miliknya, tiba-tiba berubah nama menjadi Agustinus Budi Santoso.
“Nah Agustinus Budi Santoso ini, kemudian menjual ke PT Bumi Arum Lestari,” ungkap Rahman, Sabtu (15/10/2022).
Setelah terjadi jual beli, PT Bumi Arum Lestari melakukan penggusuran dan mendirikan bangunan tanpa sepengetahuan Budi Santoso selaku pemilik tanah.
“Ini sangat janggal menurut kami. Kenapa Sertifikat Hak Milik (SHM) klien kami tiba-tiba berubah nama? Tidak pernah ada transaksi jual beli. Kok tiba-tiba berpindah tangan,” ujarnya.
Setelah terjadi jual beli, PT Bumi Arum Lestari melakukan penggusuran dan mendirikan bangunan tanpa sepengetahuan Budi Santoso selaku pemilik tanah.
“Ini sangat janggal menurut kami. Kenapa Sertifikat Hak Milik (SHM) klien kami tiba-tiba berubah nama? Tidak pernah ada transaksi jual beli. Kok tiba-tiba berpindah tangan,” jelas dia.
Terpisah, melalui Legal Officer PT Bumi Arum Lestari, Tri Mandala Prtama mengatakan bahwa pihaknya melakukan transaksi jual beli tanah yang bernama Budi Santoso secara jelas.
Tentunya lanjut dia, perusahaan yang bergerak di bidang perumahan ini juga membeli kepada Budi Santoso dengan bukti alas hak. Dibuktikan dengan riwayat perolehannya lewat berkas-berkas yang berkekuatan hukum dan mampu menerbitkan sertifikat yang sah atas namanya pada tahun 1995.
“Kami juga melakukan proses jual beli dengan pola yang sah,” ungkapnya, Sabtu (15/10/2022).
Menyikapi soal gugatan yang dilayangkan Budi Santoso yang mana sama persis dengan nama di mana mereka membeli lahan tersebut, kata dia memang telah terjadi perubahan nama. Sebelumnya nama yang bersangkutan bernama Budi Santoso. Namun setelah dibaptis atau proses penyucian dosa dan mengakui keimanan bagi umat Kristiani, kemudian berubah nama menjadi Agustinus Budi Santoso.
“Dulu tempat kami membeli kepada Budi Santoso, tapi karena dia sudah Baptis dengan surat Baptis yang berkekuatan hukum menambahkan nama depannya Agustinus. Meski begitu, tidak merubah ekstensi riwayat terhadap tanah yang hari ini kami tempat,” jelasnya.
Pada prinsipnya, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti jual beli dengan kepemilikan yang sah. Sebaliknya bagi pihak penggugat yang merasa memiliki legalitas yang tepat atau tidak, dipersilahkan membuktikan di pengadilan.
“Silahkan penuhi unsurnya, kita ketemu di peradilan,” tukasnya.(**)
Comment