KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian saat ini tengah membahas terkait, besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 mendatang yang dikabarkan akan dinaikkan.
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan bahwa pihaknya akan segera mendiskusikan penentuan besaran UMK, yang juga akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Penentuannya akan dihitung secara cermat, dengan menghitung segala komponen yang berkaitan di dalamnya,” katanya,” Sabtu (1/10/2022).
UMK tahun 2023 kata dia, juga akan menyesuaikan dengan kondisi terkini, apalagi secara faktual monitor dinamika yang ada di lapangan terjadi inflasi atau kenaikan harga pada beberapa komoditas.
Utamanya yaitu, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mempunyai efek domino yang cukup panjang, serta mempunyai implikasi yang cukup banyak dari kenaikan UMK.
“Tetapi mudah-mudahan kita bisa memenuhi harapan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Ali Aksa mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil peninjauan sementara, penentuan besaran UMK akan dirilis pada akhir November 2022 mendatang dan aturan baru dari UMK tersebut akan berlaku per Januari 2023.
“Sekarang tim kami lagi turun, jadi mungkin akhir November 2022 kita akan rilis hasilnya,” katanya.
Ia menyampaikan, bahwa peninjauan yang dilakukan berasal dari kalangan buruh, pedagang, perguruan tinggi, dan stakeholder lainnya yang berhubungan dengan pengupahan.
“Penentuan besaran UMK ditetapkan berdasarkan indeks kenaikan harga yang terjadi saat itu juga. Saat ini indeks yang dikeluarkan oleh statistik belum ada sehingga kita belum menghitung,” tutupnya. (**)
Comment