Kapolri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo -Humas Polri-twitter

EDISIINDONESIA.id – Pemecatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri yang akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) siap dihadapi Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut disampaikan Listyo seusai menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Monumen Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).

“Siap (menghadapi gugatan di PTUN),” ujar Listyo singkat.

Lebih lanjut, Listyo memastikan seluruh proses hukum yang berjalan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan dilakukan hingga tuntas.

Termasuk, dia tegaskan, soal pemecatan Ferdy Sambo yang terakhir menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan merupakan jenderal bintang dua.

“Tentunya kita ikuti saja. Karena memang yang jelas Polri akan mengawal,” tandas Listyo.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Ferdy Sambo, (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (edisi/rmol)

Comment