Dinkes Muna Telah Usulkan Kekurangan Insentif Dokter di APBD Perubahan 2022

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Pembayaran kekurangan insentif tenaga kesehatan profesi dokter yang belum terbayarkan pada tahun 2021, telah diusulkan melalui APBD Perubahan 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.

“Pada intinya Dinkes Muna telah mengusulkan di perubahan anggaran untuk pembayaran insentif dokter yang tertinggal pada tahun 2021 selama tiga bulan,” terang Kepala Dinkes Muna, La Ode Rimbasua, Jumat (16/9/2022).

Menurutnya, untuk pembayaran insentif dokter di tahun 2022 ini sementara berjalan. Dikatakan pula, usulan kekurangan pembayaran insentif dokter tersebut menjadi prioritas Dinkes Muna.

“Kita tidak bahas dulu yang lain, kalau itu (kekurangan insentif dokter) belum dimasukkan,” timpal Rimbasua.

Bendahara pengeluaran Dinkes Muna, Christine Tantu menambahkan kekurangan pembayaran insentif para dokter baik ASN maupun non ASN sudah sejak tahun lalu diusulkan.

“Jadi tahun 2021 lalu yang belum terbayarkan untuk bulan Oktober, November dan Desember sekitar Rp 945 juta,” terangnya.

Dia merincikan jumlah nominal tersebut terbagi atas Rp 399 juta untuk 38 orang dokter ASN dan Rp 546 juta untuk 26 orang dokter non ASN.

“Bagi dokter ASN insentifnya perbulan sebesar Rp 3,5 juta sementara non ASN Rp 7 juta. masing-masing yang belum terbayarkan selama tiga bulan di tahun 2021 lalu,” urai Christine.

Sedangkan pada tahun 2022 ini, lanjut ibu Bhayangkari tersebut insentif yang terbayarkan baru sampai bulan Juni. Hal ini dikarenakan dana yang juga terbatas.

“Tapi kita sudah usulkan juga di APBD Perubahan,” akunya. (**)

Comment