KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Direktur Utama D’Cool Management, M Polya Djamal mengeluarkan pernyataan terkait sisa pembayaran biaya penyelenggaraan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Sulawesi Tenggara (Sultra).
Acara hari jadi Bumi Anoa tersebut, yang dipusatkan, di Kota Baubau, pada Mei 2022 lalu.
Dalam pernyataannya, pada Rabu, (14/9/2022) kemarin, M Polya Djamal menyebutkan bahwa, kewajiban yang belum dibayarkan oleh pihak EO adalah biaya produksi, meliputi penyewaan tenda, sound system, dekorasi, panggung dan perlengkapan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Tim Jurubicara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menyampaikan pihaknya berkomitmen penuh untuk menuntaskan segala
tanggungjawab keuangan maupun administratif yang merupakan konsekuensi
logis dari setiap kegiatan pemerintahan.
“Germasuk penyelenggaraan perayaan HUT ke-58 Sultra beserta seluruh rangkaian kegiatan yang menyertainya,” katanya, Kamis (15/9/2022).
Ia mengungkapkan penyelenggaraan perayaan HUT ke-58 Sultra yang dirangkaikan
dengan kegiatan Napak Tilas Oputa Yi Koo, dalam pelaksanaannya dilapangan, muncul pembiayaan tidak terduga yang tidak teralokasi dalam perencanaan anggaran.
“Oleh karena itu, pembayaran atas biaya-biaya tidak terduga tersebut, akan dianggarkan pada APBD-Perubahan Tahun 2022. Saat ini, APBD-Perubahan masih dalam tahap pembahasan bersama dengan DPRD,” jelasnya.
“Adapun pembayaran atas segala biaya yang memang telah tertuang dalam perencanaan anggaran, telah dituntaskan seluruhnya oleh Pemprov,” tambahnya.
Lanjut ia menyampaikan, bahwa persoalan tersebut telah dikomunikasikan Pemprov Sultra bersama dengan pihak Kiramedia selaku EO yang menjadi mitra Pemprov dalam menyelenggarakan acara tersebut.
“Secara prinsipil, pihak Kiramedia
dapat menerima hal tersebut,” ucapnya.
Ia menuturkan Pemprov Sultra memahami kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh pihak Kiramedia maupun vendor-vendor yang bekerjasama dengan pihaknya terkait keterlambatan proses pembayaran tersebut.
Namun, ia berharap semua pihak dapat memahami bahwa proses penganggaran di lembaga pemerintahan memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, semua pihak dapat lebih bersabar mengikuti proses ini,” tutupnya. (**)
Comment