KENDARI, EDISINDONESIA.id- Mantan karyawan Bank Sultra inisial AGK (30) mengaku melancarkan aksinya mengambil uang nasabah Bank Sultra sebanyak Rp. 1,9 Miliar mengunakan aplikasi SI Gaji, hal ini ia lakukan dengan menyalahgunakan wewenangnya selaku Sundries Bank Sultra.
Uang hasil pengelapan itu digunakan di aplikasi trading Binari Option dan juga ia gunakan pula untuk membayar hutang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra, Sugiatno Migano kepada awak media, Rabu (14/9/2022).
“Jadi yang bersangkutan ini melakukan penyalahgunaan wewenang selaku sundries, suundries ini adalah pegawai bank Sultra yang bertugas melakukan pembayaran gaji melalui aplikasi SI Gaji, sekaligus juga melakukan pemotongan gaji, manakala ada semacam tagihan-tagihan terhadap Bank Sultra,”ungkapnya.
Lanjutnya, tapi yang dilakukan adalah mengambil rekening nasabah yang tidak terkait dengan pembayaran gaji, dia menyalahgunakan aplikasi tersebut dengan mengambil dari 105 rekening dan menyimpannya ke dalam 20 rekening nominatif, yang dia teruskan kepada rekening beberapa pihak, termasuk dirinya sendiri, senilai Rp. 1,9 miliar.
“Adapun rekening tersebut, ada badan usaha sekelas Commanditaire Vennootschap (CV), ada perorangan, dan itu sudah masuk dalam inti penyidikan kita ya, nanti kita uraikan temuan kita dalam surat dakwaan, semua akan kita lampirkan disana, untuk saat ini, ini yang bisa kita lakukan,”jelasnya.
Kemudian kata Sugiatno, terkait pengembangan-pengembangan kami akan lakukan, kemudian akan kita proses sesuai dengan SOP yang ada, apakah akan ada tersangka tambahan, semua tergantung dengan proses yang berlangsung dan tentu saja berdasarkan petunjuk dari pimpinan.
“Jadi terungkapnya fraud tersebut, berawal dari Bank Sultra melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa, tetapi karena deadline waktu untuk mengembalikan uang itu, ia tidak mampu, maka sejak saat itu ia menghilang, jadi pengaduan kasus ini memang dari Bank Sultra, karena Bank Sultra yang merasa dirugikan terhadap hal tersebut,”bebernya.
Sambungnya, jadi saksinya sebagian besar dari Bank Sultra ya, terkait masalah SOP, tersebut masalah pengeluaran uang dan sebagainya dan segala macam, termasuk pihak-pihak luar lainnya, kalau nda salah sudah ada sekitar 16 orang saksi yang telah diperiksa.
“Jadi 105 rekening berdasarkan peraturan OJK itu sudah diganti, penggantian itulah yang mengakibatkan Bank Sultra menderita kerugian,”imbuhnya.
Kata Sugiatno, menambahkan bahwa tersangka mulai melakukan pengelapan selama 3 bulan pada tahun 2021, dari 20 Agustus 2021 hingga 25 Oktober 2021.
“Jadi yang diambil dari tiap rekening itu bervariatif, ada yang sampai ratusan juta, dan uang hasil pengelapan itu sudah tidak ada, kalau tidak salah yang bersangkutan terlibat dengan semacam aplikasi trading binari option kemudian dia terlilit hutang, dan akhirnya dia gelap mata dan melakukan penyalahgunaan kewenangan,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka AGK, Sugiharman silondae mengatakan bahwa kliennya dalam proses pemeriksaan bersikap kooperatif terhadap penyidik ,dan ia mengaku masih mempelajari kasus ini, karena mereka baru saja diangkat sebagai kuasa hukum oleh tersangka.
“Kami belum bisa menyampaikan sesuatu, karena masih ada BAP lanjutan, kemungkinan besok atau lusa,”ujarnya
Lanjutnya, kami masih dalam proses pendalaman terhadap klien kami, yang jelasnya klien kami selaku tersangka tetap kooperatif sampai saat ini, jadi kami selaku kuasa belum mendalami, karena yang bersangkutan baru angkat kuasa ke kami, masih kami pelajari.
“Sangkaan penyidik, yakni dalam tindak pidana korupsi, klien kami sebagai sundries di Bank Sultra. Adapun status klien kami di Bank Sultra sudah tidak lagi sebagai karyawan Bank Bank Sultra, jadi dia ini mantan karyawan Bank Sultra, ia tidak menjadi karyawan Bank Sultra setelah kasusnya ini mencuat.
Sambungnya lagi, kemungkinan dari Juli, tapi belum ada konfirmasi ia keluar dari bulan kapan dari Bank Sultra.
“Saat pemeriksaan, klien kami santai saja, ia sampaikan apa yang dia tahu, kooperatif kepada penyidik, biasa saja. Jadi kurang lebih 4 jam, klien kami diperiksa,”pungkasnya.(**).
Comment