EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria.
Pasalnya, ketua pentolan DKI Jakarta ini akan selesai bertugas, pada 16 Oktober 2022 mendatang.
“Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ir. H Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Setelah membacakan pengumuman pemberhentian masa jabatan Kepala Daerah, Pimpinan Dewan yang bermarkas di Kebon Sirih ini langsung menandatangani Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta. Untuk kemudian dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usai menggelar rapat paripurna, DPRD DKI Jakarta akan melanjutkan rapat pimpinan (rapim) dewan terkait usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan penjelasan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, sembilan fraksi DPRD berhak mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur DKI.
“Tadi diputuskan dalam Rapimgab bahwasannya diserahkan ke sembilan Fraksi menyerahkan tiga nama (calon Pj), berarti kalau sembilan dikali tiga jadi ada 27 (nama calon Pj),” kata Prasetio, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9/2022).
Politikus PDI Perjuangan itu melanjutkan, nama-nama yang paling banyak diusulkan fraksi DPRD DKI akan dikerucutkan dan dipilih tiga nama teratas.
“Nah yang tertinggi di situ, itulah yang akan kita serahkan kepada Mendagri,” tandas Prasetio. (edisi/rmol)
Comment