KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dalam rangka reformasi sistem perlindungan sosial, Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rakorda dan sosialisasi terkait, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Selasa (13/9/2022).
Dimana, giat tersebut sebagai upaya penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.
Gubernur Sultra, Ali Mazi menyambut baik terlaksananya Rakorda Regsosek yang diinisiasi oleh BPS Sultra Tersebut. Sebab menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari reformasi sistem perlindungan sosial yang dirancang oleh Pemerintah Pusat sejak tahun 2020 lalu.
“Yang bertujuan untuk perbaikan pelaksanaan perlindungan sosial di tanah air,” katanya.
Ia membeberkan bahwa, Regsosek memungkinkan penyajian kesejahteraan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah.
Selain itu, Regsosek membuka peluang pemanfaatan yang lebih luas, tidak hanya program perlindungan sosial saja, tetapi juga akan mendukung program pemberdayaan ekonomi dan penyediaan kebutuhan infrastruktur dasar.
“Serta pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, peningkatan inklusi keuangan dan program lain untuk mendorong potensi pembangunan di pusat dan daerah,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Ali Mazi, dengan potensi pemanfaatan yang begitu besar maka pengembangan Regsosek harus komprehensif dan tidak berhenti pada pendataan awal saja.
Tempat sama, Kepala BPS Sultra, Agnes Widiastuti mengatakan bahwa, dengan adanya rakorda tersebut diharapkan dapat menguatkan koordinasi dan sosialisasi antar instansi atau lembaga dan akademisi.
“Hal ini dalam rangka mengawal pelaksanaan kegiatan pendataan awal Regsosek,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, bahwa BPS tidak ada artinya tanpa ada kolaborasi dari semua pihak, karena kolaborasi itu sangat penting untuk mewujudkan satu data indonesia.
Sehingga ia meminta dukungan dari semua pihak, baik dari Forkopimda, OPD, Instansi Vertikal, serta media massa dan akademisi.
Lanjut ia membeberkan, bahwa Regsosek adalah program pendataan keluarga, tidak seperti pendataan sebelumnya dalam regrosek pendataan dilakukan kepada seluruh keluarga di Indonesia.
“Artinya, pendataan tidak terbatas hanya pada kalangan keluarga menengah kebawah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala biro perencanaan BPS M. Nashrul Wajdi, menyampaikan bahwa pendataan awal registrasi sosial ekonomi narasinya adalah satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Narasi ini adalah narasi yang akan dibangun secara,” katanya.
Ia mengatakan bahwa, reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data registrasi sosial ekonomi serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Adapun Visi besar sistem Regsosek, diantaranya yaitu, registrasi sosial ekonomi terintegrasi dengan beberapa jenis data dan dapat dimutakhirkan oleh berbagai pihak untuk mewujudkan satu data Indonesia.
Kemudian, mengintegrasikan sistem informasi dari program existing untuk memberikan gambaran lengkap penerima manfaat, serta penetapan terpusat agar penyaluran program memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.(**)
Comment