KOLUT, EDISIINDONESIA.id- Sidang putusan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dialami oleh Hasmira kembali digelar di Pengadilan Negeri Lasusua, Selasa (30/8/2022).
Dalam sidang kali ini, terdakwa Abrar dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut umum, Komang mengatakan, putusan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa berdasarkan dari hasil fakta persidangan,menurutnya, pihak JPU tidak ada tendensi terkait hasil putusan tersebut.
“Putusan ini berdasarkan fakta atau bukti-bukti yang ada di persidangan dan tidak ada tendensi apa-apa terhadap korban.”jelas Komang.
Sidang mendengarkan tuntutan jaksa tersebut berakhir ricuh,dimana keluarga korban yang hadir dipersidangan tidak terima dengan hasil putusan dari JPU.
Nikrawati yang merupakan keluarga korban mengatakan putusan tersebut tidak sesuai dengan tindakan yang di lakukan terdakwa terhadap almarhum Hasmira yang merupakan istri dari terdakwa.
“Hasil putusan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan hasil visum terhadap korban,kami menuntut agat terdakwa di hukum 5 tahun penjara dan di pecat sebagai ASN,”tegas Nikrawati sambil menangis di hadapan Jaksa.
Sebelumnya, Hasmira menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri Abrar. Korban Hasmira diduga depresi hingga mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.
Dari hasil visum, terdapat tanda kekerasan fisik ditubuh korban.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.(**)
Comment