Jabatan Koordinator Komisi di DPRD Buru Diduga Langgar Tatib

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Anggota DPRD Kabupaten Buru, Erwin Tanaya mengadukan persoalan penambahan jabatan koordinasi komisi kepada Badan Kehormatan (BK) yang diduga melanggar Tata Tertib.

Sebab, jabatan Koordinator Komisi yang disandang tiga Pimpinan DPRD Buru, karena tidak diatur dalam tata tertib (tatib) sehingga dianggap memboroskan anggaran daerah.

Pengaduan tentang dugaan pelanggaran Tatib DPRD Kabupaten Buru ditujukan kepada Pimpinan DPRD Buru cq Badan Kehormatan DPRD Buru dan dilampirkan bukti Surat Keputusan DPRD Buru Nomor 08 tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022, tentang Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Buru masa jabatan 2019-2024.

Laporan itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Belasa dan Ambo Kolengsusu dari Kantor Advokat Ahmad Belasa SH & Rekan, di Kantor DPRD Kabupaten Buru, Jumat (19/8/2022).

“Laporan kami ini terkait dengan dugaan pelanggaran tata tertib, fokusnya adalah persoalan pengadaan jabatan koordinasi komisi yaitu melanggar tata tertib,” kata Ahmad.

Ahmad Belasa menegaskan pimpinan DPRD tidak boleh berada dalam komisi atau tidak boleh menjadi anggota dari komisi. “Jadi pimpinan DPRD dalam hal ini hadir dalam Komisi I, Komisi II dan Komisi III sebagai koordinator, perihal jabatan koordinator Komisi itu tidak diatur dalam tata tertib,” tegas Belasa.

Dia meminta Badan Kehormatan Dewan untuk menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sesuai tatib, baik internal, maupun eksternal.

“Baik terhadap Sekwan, Bendahara Umum, maupun Bendahara Rutin atau kepada pimpinan DPRD atau semua jabatan-jabatan terkait untuk kemudian melakukan proses penyelidikan secara maksimal,” tandasnya.

Badan Kehormatan diminta agar memproses aduan dan dilakukan secara maksimal, serta terbuka untuk umum. “Karena DPRD adalah lembaga publik, maka proses penegakan hukum oleh Badan Kehormatan DPRD harus terbuka, diliput oleh media dan bisa diakses oleh publik,” tutup Belasa.

Dalam isi surat pengaduan itu, pertama berbunyi terkait dasar pengaduan, 1). Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, 2). Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota, 3). Peraturan DPRD Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.

Selanjutnya, berdasarkan pada Surat Keputusan DPRD Kabupaten Buru nomor 08 tahun 2022 tentang Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Buru masa jabatan 2019-2024.

Pada surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam struktur dan komposisi pimpinan dan keanggotaan komisi, telah dibentuk satu jabatan baru yang sesungguhnya tidak diatur di dalam tata tertib maupun pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota.

Disebutkan, pada pasal 123 ayat (1 dan 2 ) berbunyi: ayat (1) Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Kemudian ayat (2) Setiap anggota DPRD, Kecuali pimpinan DPRD, menjadi anggota salah satu komisi.

Ditegaskan dalam surat aduan ini, bahwa secara yuridis pasal 123 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Buru Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD memberikan penegasan bahwa pimpinan DPRD dilarang menduduki jabatan apapun pada komisi.

Faktanya, kemudian pada komposisi komisi I, II dan Komisi III, pimpinan DPRD ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Buru Nomor 08 tahun 2022 tentang Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Buru masa jabatan 2019-2024 sebagai “koordinator komisi”.

Akibat dari pengadaan jabatan “koordinator komisi“ yang tidak berpayung hukum tersebut, menyebabkan munculnya pembengkakan penggunaan anggaran untuk kepentingan kerja-kerja komisi yang tidak sesuai prosedur dan peruntukannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dalam laporan penggunaan anggaran komisi.

Pada prinsipnya, setiap jabatan apapun adalah berkonsekuensi anggaran, maka perbuatan mengadakan jabatan “koordinator komisi“ yang menabrak kehendak Tata Tertib DPRD tersebut merupakan perbuatan yang tidak terbatas pada pelanggaran administrasi, akan tetapi perbuatan tersebut menguras anggaran.

Sebab, setiap penggunaan anggaran negara dalam bentuk apapun dan sebesar apapun harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan karena pertanggungjawaban adalah merupakan proses awal guna mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas itu.

Karena itu, BK DPRD Buru sesuai mekanisme yang tertuang dalam tata tertib DPRD diminta agar: 1. Segera memanggil pimpinan DPRD untuk diperiksa atas pelanggaran dimaksud. 2. Segera melakukan fungsi penyelidikan sesuai pasal 142 atas dasar konsitusional pengadaan jabatan “koordinator komisi” pada komposisi komisi sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan DPRD Kabupaten Buru Nomor 08 tahun 2022 tentang Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Buru masa jabatan 2019-2024.

Kemudian, melakukan penyelidikan lanjutan terhadap mekanisme penganggaran dan pembiayaan pada komisi guna mengetahui standar prosedur pembiayaan normal dan standar prosedur khusus pembiayaan terhadap segala bentuk aktivitas komisi baik internal maupun eksternal, serta terhadap besar kecilnya sistim pembayaran perjalanan komisi (internal-eksternal) baik terhadap anggota, pimpinan dan koordinator komisi. (Pasal 142 huruf b Tatib).

Melakukan penyelidikan terhadap dokumen terkait, tanggal terkait, serta perjalanan dan kegiatan terkait komisi kepada semua pihak yang berhubungan dengan kerja-kerja komisi (Pasal 142 huruf a dan b Tatib).

Terdapat kurang lebih 22 item kegiatan komisi, maka terdapat pula 22 item pembiayaan kegiatan komisi yang patut dilakukan penyelidikan ( Pasal 127 dan Pasal 128 Tatib ).

Dimintakan pula, bahwa segala bentuk keputusan, hasil-hasil kerja komisi maupun surat-surat yang ditandatangani oleh koordinator komisi agar dalam penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi nantinya oleh BK DPRD demi hukum harus: mengeluarkan rekomendasi eksternal kepada Kejaksaan Negeri Namlea, mengeluarkan rekomendasi eksternal kepada Polres Pulau Buru, dan segala bentuk dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan kewenangan dan penandatanganan surat-surat penting harus dilakukan  penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya mengingatkan, karena jabatan “koordinator komisi” berpotensi penyalahagunaan anggaran, maka terhadap penyalahgunaan dimaksud, Badan Kehormatan DPRD tidak sampai menyalahgunakan, menyembunyikan atau membuat hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi menjadi tidak dapat diakses oleh kepentingan hukum yang berwenang untuk itu.

Untuk itu, meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru agar mengusulkan pemberhentian dari pimpinan alat kelengkapan DPRD. (Fauzi)

Comment