MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri bakal melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya penarikan kendaraan dinas (Randis) milik Pemkab Mubar.
Pemegang aset daerah, baik roda dua maupun roda empat tersebut saat ini dikuasai oleh beberapa Pejabat Eselon III, IV serta para tenaga honorer, padahal Penjabat Bupati Mubar telah menegaskan berkali-kali untuk segara mengembalikan kendaraan dinas, namun tak kunjung dikembalikan.
Untuk itu, Penjabat Mubar kembali mengambil langkah tegas dengan akan mengumumkan nama-nama yang pemegang aset negara tersebut, pada Senin, 22 Agustus 2022 nanti.
“Hari Senin depan saya akan umumkan nama-namanya yang memegang randis yang belum dikembalikan dan langsung dilaporkan pada aparat penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan,” ucap Bahri, saat ditemui, Jumat (19/8/2022).
Bahri mengatakan pihaknya sudah menegaskan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah daerah Kabupaten Muna Barat agar mengembalikan kendaraan dinas, namun masih tidak diindahkan.
“Saya sudah bersurat di pihak Kejaksaan Muna dan Kapolres Muna untuk bekerjasama membantu menertibkan randis tersebut, karena itu aset negara yang akan digunakan sesuai peruntukannya,” ucap dia.
Alumni STPDN itu menegaskan memberikan waktu bagi pemegang kendaraan dinas roda dua maupun roda empat dilingkup Pemkab Mubar untuk mengembalikan sampai awal pekan depan.
Sebab, berdasarkan data dari Direktur Perencanaan Keuangan Daerah untuk roda dua yang belum dikembalikan sebanyak 42 yunit dan roda empat 24 yunit.
“Saya kasih waktu lagi sampai senin depan untuk segera dikembalikan. Ini kita lebih banyak randis daripada jabatan. Untuk itu, tahun ini tidak ada pengadaan randis. Randis kita akan berikan pada ASN yang betul-betul kepada yang turun langsung di lapangan,” jelasnya.
Selain itu, jebolan STPDN 07 itu telah menyampaikan pada ASN eselon tiga kebawah, bahwa yang tidak mengumpulkan randis tidak akan diberikan tambahan penghasilan.
“Tidak mengembalikan randis tidak akan diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) karena itu bukan hak, tapi itu kinerja,” ungkapnya.
“Olehnya itu, saya berharap pada seluruh ASN yang memegang randis kerjasamanya untuk segera dikembalikan supaya digunakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya. (Safar)
Comment