JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak melayani auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nakal.
Permintaan ini, dipicu atas kasus dugaan suap yang berkaitan dengan laporan keuangan BPK terjadi, di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengingatkan kepada semua pemerintah daerah di Indonesia. Kata dia untuk sementara ini perkara korupsi yang terindikasi auditor menerima suap tahun ini dua kasus.
“Tahun ini dua ya, sebenarnya tidak banyak juga kalau dilihat dari jumlah Pemda itu 550 Pemda, kan semua diaudit oleh BPK untuk mendapatkan penilaian atas laporan keuangan,” kata Alexander, yang dikutip dari YouTube KPK, Jumat (19/8/2022).
Wakil Ketua Lembaga Antikorupsi ini meminta agar pemda tidak melayani jika ada auditor nakal BPK yang meminta uang dalam pemeriksaan laporan keuangan agar mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
“Kami berharap sebetulnya ya, kepada setiap Pemerintah Daerah ya, setiap tahun itu menghadapi dan berhadapan dengan auditor BPK, tolong ya supaya kalau ada permintaan-permintaan uang seperti ini tidak dilayani,” ujar dia.
Jika ada tindakan permintaan uang tersebut, Alexander meminta pemerintah daerah untuk melaporkan auditor nakal itu kepada inspektorat BPK agar ada tindakan.
“Supaya ada tindakan buat auditor-auditor yang nakal dan jangan juga kemudian perjuangan dengan berbagai cara untuk mendapatkan opini WTP,” tegasnya.
Tanpa Opini WTP, kata Alexander, pemerintah daerah tidak akan bangkrut atau tidak mendapatkan anggaran. Sebab, WTP hanya penilaian terhadap kewajaran laporan keuangan.
“Apa si opini WTP itu? Tanpa opini WTP pun Pemda kan tidak bangkrut atau tidak dikasih anggaran. Ini hanyalah penilaian terhadap kewajaran laporan keuangan,”
Alexander mengingatkan agar lembaga negara tidak perlu khawatir jika tidak memperoleh predikat WTP.
“Jadi enggak usah takut, tahun ini enggak mendapatkan WTP enggak usah takut. Itu tidak runtuh langit itu, karena tidak mendapatkan opini WTP,” tegasnya.
Dia menekankan agar jangan sampai pemerintah daerah menghalalkan segala cara hanya untuk meraih WTP. Padahal operasional lembaga akan terus berjalan meski tidak mendapat opini WTP.
“Tentu BPK punya alasan kenapa laporan keuangan suatu daerah itu tidak mendapatkan opini WTP, biasanya ketidaktertiban administrasi, itu bisa diperbaiki untuk tahun depan. Jadi temuan-temuan BPK itu rekomendasinya bisa ditindak lanjuti untuk perbaikan tahun anggaran berikutnya,” tutupnya. (**)
Comment