Presiden Jokowi Ungkap Alasan Perhatian Besar Terhadap Kasus Brigadir J

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi)/Foto: INT

EDISIINDONESIA.id – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian khusus terhadap kasus kematian almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebab, tercatat Presiden Jokowi sudah empat kali memberikan pernyataan terhadap kasus tewasnya Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.

Presiden Jokowi mengungkap, alasan mengapa dirinya begitu menaruh perhatian besar atas kasus yang melibatkan Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua polisi.

“Karena peristiwa ini menjadi perhatian publik yang amat sangat. Saya melihat tinggi sekali perhatian publik terhadap peristiwa ini,” ungkap Jokowi, dikutip dari RMOL, Kamis (18/8/2022).

“Sehingga saya memerintahkan, usut tuntas, jangan ada yang ditutup-tutupi dan buka apa adanya,” tambah Jokowi menekankan.

Menurut Jokowi, pengungkapan kasus yang apa adanya dan tidak ada yang ditutup-tutupi merupakan hal yang sangat penting. Sebab, kata Jokowi, publik ingin melihat apakah polri bisa menyelesaikan kasus tersebut. “Dan alhamdulillah selesai,” pungkas Jokowi.

Sementara untuk kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir J.

Timsus bentukan Kapolri Sigit ini berhasil mengungkap fakta sebenarnya, bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Sehingga, fakta yang ditemukan oleh timsus ini berbanding terbalik dari kesaksian awal bahwa ada aksi saling tembak menembak antara Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer lantaran kepergok melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sedangkan untuk isu pelecehan belakangan juga tidak terbukti, usai timsus menemukan tidak adanya pelecehan sebagaimana yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetap empat orang tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuwat. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup. (edisi/rmol)

Comment