Japemkum Desak Kejagung Proses Hukum Yang Terlibat Dalam Penerbitan Izin dan RKAB PT CSM

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id- Dugaan penggunaan dokumen Izin Usaha Pertambangan palsu oleh PT. Citra Silika Mallawa (CSM) semakin menuai sorotan dari masyarakat Sulawesi Tenggara.

Kali ini datang dari Jaringan Advokasi dan Pemerhati Hukum (JAPEMKUM) dengan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera melakukan proses hukum terhadap Direktur Utama PT. CSM

Koordinator Japemkum, Hersan menjelaskan penggunaan dokumem IUP diduga palsu yang dilakukan oleh PT. CSM telah menjadi diskusi umum dikalangan masyarakat khusunya di Kabupaten Kolaka.

“Hampir semua kalangan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara menyoroti masalah ini, bahkan pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang mengeluarkan IUP pada saat itu telah menegaskan dan tidak mengakui adanya IUP dengan luasan 475 Ha tersebut,” ungkap Hersan, Kamis (18/08/2022).

Proses penegakan hukum, menurut Hersan harus segera dilakukan, mengingat kerugian negara akibat penggunaan dokumen IUP yang diduga palsu tersebut tidaklah sedikit.

“Ini sesuatu yang tidak boleh dibiarkan. Negara tidak boleh membiarkan kekayaan alam ini dikelola dengan cara-cara yang curang. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus sebagai perangkat negara harus segera mengambil langkah kongkrit melalui rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggunaan dokumen IUP palsu oleh PT. CSM yang telah menyebabkan kerugian negara tidak hanya dari sisi ekonomi tapi juga ekologi,” lanjutnya.

Hersan juga meminta Kejagung agar memanggil semua pihak terkait dalam proses penerbitan izin termasuk penerbitan RKAB dalam aktivitas pertambangan PT. CSM.

“Ini ada dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan secara terstruktur dan masif. Penerbitan RKAB tentu dengan memperhatikan IUP yang dimiliki oleh perusahaan, sepengetahuan kami sejak dulu Pemerintah Daerah telah menyurat dimana poinnya tidak mengakui adanya IUP dengan luas 475 Ha. Bahkan mantan Bupati Kolaka Utara, bapak Rusda Mahmud yang saat ini menjabat anggota Komisi VII DPR RI dengan tegas tidak mengakui adanya IUP tersebut. Sehingga menjadi penting bagi Kejaksaan Agung untuk memanggil semua pihak yang terkait,” ungkap Hersan.

Untuk diketahui, PT. CSM yang beroperasi diwilayah Sulaho, Lasusua, Kolaka Utara terus menuai protes akibat adanya dugaan penggunaan dokumen IUP palsu.

Surat keputusan Bupati Kolaka Utara yang ditanda tangani oleh Rusda Mahmud bernomor 540/62 tahun 2011 tentang peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi tertanggal 14 Maret 2011 tersebut ditemukan ada dua. Yang pertama luas wilayahnya 20 Ha dengan masa berlaku selama 10 tahun yakni sampai 14 maret 2021, dan yang kedua luas wilayahnya 475 Ha dengan masa berlaku selama 15 tahun yakni sampai 14 maret 2026.

Sedangkan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebelumnya juga telah melayangkan surat nomor 540/156 tertanggal 17 Februari 2022, kepada Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, yang mengoreksi pendaftaran IUP PT. CSM.

“Bahwa luas IUP OP yang kami cantumkan seluas 475 Ha, padahal seharusnya adalah 20 Ha dan masa berlaku yang kami tetapkan selama 15 tahun hingga tanggal 14 maret 2026 padahal sebenarnya masa berlaku adalah 10 tahun hingga 14 Maret 2021,” demikian bunyi dari surat permohonan koreksi tersebut.(**)

Comment