16 Parpol Tak Lolos Pendaftaran Pemilu 2024

Gedung KPU Pusat. (Foto: dok. Istimwa)

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Proses pendaftaran partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah berakhir pada 14 Agustus, sehingga 16 partai politik tidak lolos tahapan pendaftaran.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, dari 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), hanya 40 diantaranya telah melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 di KPU.

Lanjutnya, dari 40 partai politik yang telah mendaftar dan dilakukan pemeriksaan berkas, baik melalui Sipol maupun pada hari-hari terakhir juga menggunakan berkas fisik.

Terdapat sebanyak 24 parpol yang lolos dalam tahap pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024, setelah seluruh berkas pendaftaran dinyatakan lengkap.

“Sebanyak 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan telah lengkap dan diterima pendaftarannya, sehingga dilanjutkan pada proses verifikasi administrasi,” kata August Mellaz, dikutip EdisiIndonesia dari YouTube KPU RI, Kamis (18/8/2022).

Sementara ada 16 parpol calon peserta Pemilu 2024 yang tidak lengkap dan berkas pendaftarannya dikembalikan, sehingga tidak dapat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 atau seluruh parpol tersebut tidak dapat melaju ke tahap selanjutnya, yakni tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi dan faktual.

“Sebanyak 16 partai politik calon peserta Pemilu 2024 berkas pendaftarannya dikembalikan dan 3 partai politik yaitu Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Rakyat dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan tidak melakukan pendaftaran,” ujar August.

Berikut 16 partai politik yang tidak lolos pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.

  1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
  2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
  3. Partai Beringin Karya (Berkarya)
  4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  5. Partai Karya Republik (PAKAR)
  6. Partai Pemersatu Bangsa
  7. Partai Bhineka Indonesia
  8. Partai Pandu Bangsa
  9. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
  10. Partai Masyumi
  11. Partai Damai Kasih Bangsa
  12. Partai Kedaulatan
  13. Partai Kongres
  14. Partai Pelita
  15. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  16. Partai Reformasi

Sementara untuk 24 partai politik yang sudah berstatus dokumen lengkap. Setelah ini, KPU akan melakukan verifikasi faktual atas partai politik tersebut. Berikut daftarnya:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Partai Swara Rakyat Indonesia
  24. Partai Republik Satu

Comment