Kepala BPK Sultra Diduga Terima Suap Rp 100 Juta Demi Kenaikan Jabatan

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny resmi menjadi tersangka penerima suap demi kebaikan jabatan.

Andy Sonny diduga menerima uang suap sebesar Rp 100 juta untuk mengurus hasil pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Alexander Marwata menjelaskan
empat orang yang penerima suap dalam kasus ini. Keempat tersangka dimaksud, yaitu Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny (AS) dan Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).

Selanjutnya, mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).

Sementara untuk yang melakukan upaya suap yakni Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel, Edy Rahmat (ER) selaku pemberi suap.

Dalam kasus ini, adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanes, Wahid, dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp 2,8 miliar.

Selain itu, mereka diminta memanipulasi temuan dugaan penggelembungan anggaran atau mark up di dalam laporan keuangan Pemprov Sulsel. Hasil pekerjaan juga disebut tidak sesuai dengan nilai kontrak.

“AS turut diduga mendapatkan bagian Rp 100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan, sedangkan ER juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp 324 juta dan KPK juga masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel ini,” pungkas Alex.

KPK juga masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel ini.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022,” kata Alex.

Kepala BPK Sultra ditahan, di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin, dan Gilang Gumilar ditahan, di Rutan KPK pada Kavling C1.

Atas perbuatannya, Edy Rahmat sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Andy Sonny, Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin, dan Gilang Gumilar sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi proyek yang telah menyeret mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke penjara. (edisi/rmol)

Comment