EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AMP) lagi, padahal baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, pada Kamis, 17 Agustus 2022.
Ajay sendiri ditangkap penyidik KPK tidak berselang lama saat ia keluar dari Lapas Sukamiskin setelah mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan, Rabu (17/8/2022).
Kini eks Walikota Cimahi kembali ditahan penyidik KPK dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, dalam kasus dugaan pengurusan penanganan perkara ini, KPK sebelumnya sudah memproses hukum terhadap beberapa pihak, yakni Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara.
Karyoto mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, KPK, kata Karyoto, sebelumnya mengumpulkan bahan keterangan, ditambah dengan adanya fakta-fakta persidangan dalam perkara terpidana Robin dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan Ajay.
“Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AMP, Walikota Cimahi periode 2017-2022,” ujar Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Dalam perkara kedua ini, AMP disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” pungkas Karyoto.
Dalam perkara AMP sebelumnya, yakni perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Ajay divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu diperkuat oleh putusan Banding di Pengadilan Tinggi (PT).
Mantan Walikota Cimahi sendiri sebelumnya terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Jumat 27 November 2020. (edisi/rmol)
Comment