Komnas HAM Tak Temukan Indikasi Penyiksaan di Kasus Brigadir J

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

EDISIINDONESIA.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satunya dalam temuan tersebut tidak ditemukan indikasi penyiksaan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Usai melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP), Komisioner komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan Brigadir J hanya mengalami luka tembak.

“Indikasi penganiayaan atau Penyiksaan tidak ada. Ya dari keterangan itu ya memang luka tembak aja,” kata Beka kepada wartawan di kantor komnas HAM, Senin 15 Agustus 2022.

Ia mengatakan, indikasi penganiayaan terhadap Brigadir J sangat kecil kemungkinan terjadi berdasarkan keterangan dan rangkaian peristiwa yang telah dikantongi komnas HAM.

“Terkait dengan penganiayaan, jadi kami tidak menemukan indikasi terkait penganiayaan, jadi ini tentu saja didasarkan pada keterangan yang ada di Komnas plus dari soal rangka waktunya,” tuturnya.

“Artinya dari CCTV ini itulah kemudian indikasi soal Penyiksaan itu menjadi sangat kecil,” sambungnya.

Namun begitu, Beka menyatakan, komnas HAM hingga kini tengah mendalami terduga pelaku penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Nah ini sedang kami dalami siapa saja yang melakukan penembakan itu apa Richard sendiri atau dibantu yang lain atau ada yang memerintahkan kita sedang dalami,” terangnya.

“Keterangan Pak Ferdy Sambo ketika dimintai keterangan oleh Komnas, dia yang bertanggung jawab. Nah, ini kan pokok pentingnya kan di situ,” imbuhnya.

Sebelumnya, komnas HAM menyatakan indikasi obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin menguat.

Indikasi itu ditemukan usai komnas HAM mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.

“Obstruction of justice sejak awal kami katakan ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat,” kata Komisioner komnas HAM Mohammad Chorirul Anam kepada wartawan, Senin, 15 Agustus 2022.

Anam mengatakan saat melakukan pengecekan di TKP, tim dari komnas HAM juga didampingi langsung oleh Inafis, Dokkes Polri, dan Labfor Polri.

Tim dari komnas HAM juga menanyakan beberapa hal, salah satunya mengenai sudut tembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas.

komnas HAM juga mengapresiasi sifat keterbukaan dari Polri yang memberikan akses dan informasi seluas-luasnya kepada tim.

Saat di dalam TKP, komnas HAM langsung menguji atau mencocokkan sejumlah foto atau keterangan yang sebelumnya telah didapatkan oleh lembaga HAM tersebut.

“Kami cek ruangannya apakah betul dan lain sebagainya,” kata Anam.

Tidak hanya itu, tim dari komnas HAM juga menanyakan perihal posisi jenazah. Saat dikonfirmasi, keterangan yang disampaikan pihak Polri sama dengan apa yang dikantongi oleh komnas HAM.

komnas HAM juga memastikan atau mencek langsung lubang bekas tembakan di dinding. Hasilnya, sama dengan data atau keterangan yang telah dikumpulkan oleh institusi tersebut.

Komnas HAM) RI mengecek langsung tempat kejadian perkara (TKP) persitiwa pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J di Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, Senin 15 Agustus 2022.

Komisioner komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan, pemeriksaan itu untuk menyandingkan atau membandingkan dengan data-data dan keterangan yang telah diperoleh komnas HAM sebelumnya.

Data-data yang akan dicek tersebut misalnya terkait dengan balistik, autopsi jenazah hingga konstruksi bangunan yang ada (rumah dinas).

Beka mengatakan semua yang dicek akan diperiksa satu persatu berdasarkan dengan keterangan ajudan dan para tersangka termasuk Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Beka menegaskan semua hal yang terkait dengan kasus kematian Brigadir J akan dicek secara detail dan menyeluruh oleh komnas HAM.

“Pokoknya semua yang terkait dengan peristiwa yang ada, kami cek satu persatu,” kata dia.

Secara detail, Beka mengaku belum mengetahui bagian seperti apa yang akan dilihat karena belum masuk ke dalam rumah. Akan tetapi, berdasarkan foto, keterangan dan informasi yang diperoleh komnas HAM akan mengecek satu persatu.

Tidak hanya itu, Beka yang datang bersama Komisioner komnas HAM lainnya yakni Mohammad Choirul Anam juga akan mengecek jumlah bekas tembakan dan kamera pengintai atau (CCTV).

Dilokasi TKP, nampak terlihat garis masih polisi terpasang sejak beberapa waktu lalu. Garing polisi melingkar membentangi rumah dinasr Irjen Sambo.

Adapun sejak pukul 15.05 WIB, mobil Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Bareskrim Polri berwarna oranye ikut mendatangi lokasi.

Kemudian menyusul kedatangan dua mobil komnas HAM berwarna hitam yang salah satunya bernomor plat B 1758 RFV pada pukul 15.10 WIB.

Komisioner komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam turun dari mobil memasuki rumah Ferdy Sambo melalui garasi samping.

Lebih lanjut, pukul 15.20 WIB menyusul kedatangan ketua tim Inspektorat Khusus (Irsus) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menggunakan mobil berwarna hitam dengan nopol 3-00.

Pada pukul 15.35, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen. Pol Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga ikut mendatangi lokasi.

Adapun kehadiran komnas HAM ini dalam rangka memantau dan menyelidiki peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penegakan hukum.

“Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara,” kata Komisioner komnas HAM Mohammad Choirul Anam belum lama ini. (**)

Sumber: FIN.co.id

Comment