WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Kapal Tongkang bermuatan material tambang diduga ilegal yang didatangkan dari Kabupaten Buton bebas melakukan pembongkaran di pelabuhan Wanci/Pangulubelo.
Kegiatan pembongkaran itu sengaja dibiarkan oleh pihak kepolisian setempat. Bahkan, dokumen kapal bermuatan ratusan ton material tambang untuk keperluan proyek pengembangan pelabuhan Wanci/Pangulubelo dengan anggaran Rp68 Miliyar tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh kepala Syahbandar Wanci, Arman Saleh.
Pada forum Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Wakatobi, Jum’at 12 Agustus 2022 lalu, Arman Saleh berdalih bahwa hal untuk menanyakan hal itu bukan wewenangnya, melainkan wewenang PPK proyek.
“Terkait dokumen kapal perlu kami sampaikan bahwa kami selaku kuasa pengguna anggaran, itu sudah berbai tugas dengan pelaksana teknis dalam hal ini adalah PPK, mengapa kami tidak dapat menghadirkan dokumen atau dokumen pemuatan asal maupun pembongkaran karena kewenangan itu ada di PPK, itu secara tekhnisnya, karena yang membuat kontrak ini adalah PPK dan penyedia, kewenangan saya tidak ada didalamnya,” alasan Kepala Syahbandar, Jum’at 12 Agustus 2022.
Sama halnya pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan juga mengaku bukan wewenangnya, sehingga tak bisa berbuat apa-apa.(**).
Comment