WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Polemik dugaan penggunaan material tambang galian C diduga ilegal pada proyek pengembangan fasilitas pelabuhan Wanci/Pangulubelo yang didatangkan menggunakan kapal tongkang raksasa dari Kabupaten Buton mendapat sorotan dari DPRD Wakatobi.
Proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp68 Miliyar dari APBN melalui Kementrian Perhubungan.
Anehnya, seluruh dokumen mulai dari ijin pertambangan, pengangkuta, bahkan pembongkaran hingga dokumen asal keberangkatan kapal tongkan yang memuat material dimaksud tidak mampu ditunjukkan oleh pihak Syahbandar dan penyedia serta PPK pekerjaan.
Tak hanya itu, aparat bahkan terkesan melakukan pembiaran atas adanya dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pekerjaan itu.
Anggota DPRD Wakatobi, Haeruddin Buton mengungkapkan, mengenai permintaan Aspirator tentang legalitas dokumen barang, merupakan hal yang normatif, dan tidak mesti dirahasiakan oleh Syahbandar, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan publik.
“Tidak ada dinegara ini selain memang yang diperintahkan untuk dilindungi negara, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, kenapa ada persoalan, karena pada wilayah perizinannya yang dipertanyakan, Publis itu, lalu kemudian mengenai dokumen lingkungan, Publis itu, supaya Publik tau,” Ucap Haeruddin Buton, Minggu, 14 Agustus 2022.
Haeruddin meminta, jika memang material yang didatangkan dari luar daerah itu sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak ilegal, maka pihak Syahbandar harus mempublisnya secara terbuka.
“Mohon ma’af kalau anak kampus bilang, kalu memang itu benar maka mana bukti kebenaranya,” imbuhnya.
Haeruddin menerangkan, bahwa saat ini bukan lagi zaman orde baru, yang kemudian Untuk kepentingan pribadi maka tidak boleh kita bertanya, apalagi hanya dengan alasan itu adalah APBN dan Wakatobi hanya sebagai penerima manfaat.
“Selain penerima manfaat Wakatobi juga menerima akibat dari adanya kegiatan tersebut, misalnya dari kajian ekologis, dampak lingkungan, Sosial dan lain sebagainya,” tegasnya.
Apalagi ditengah polemik daerah mengenai tambang galian C, tiba-tiba ada barang yang sama yang bebas dibongkar di pelabuhan, jelas, itu pasti dipertanyakan oleh masyarakat.
“Yakinkah pihak kepolisian tidak ada pelanggaran hukum disitu sama sekali ?, Inilah yang kami minta kerjasama dari pihak, dari kepolisian untuk membuka secara terang menerang dalam konsep legitimasi yang tidak melanggar hukum, dipihak kesyahbandaran umpama, DLH, Perhubungan, silahkan disampaikan secara terbuka agar masyarakat yang datang membawa aspirasi ke DPRD ini bisa tau, dan kami juga bisa sampaikan ke masyarakat bahwa, iniloh mereka ada dokumen legalitasnya, karena jika masih ditutup-tutpi maka akan menimbulkan pertanyaan di publik,” terang Haeruddin Buton.(**)
Comment