EDISIINDONESIA.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satgas Khusus (Satgassus) Polri, Kamis, 11 Agustus 2022. Satgassus Polri sebelumnya dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
“Alasannya bahwa menurut pertimbangan dari staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Dedi menambahkan, tugas ke depannya bisa dilakukan oleh satuan kerja Polri sehingga Satgassus dianggap tidak diperlukan lagi.
“Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai hari ini,” jelasnya.
Diketahui, Listyo Sigit Prabowo secara resmi membubarkan satuan tugas khusus (Satgassus) merah putih di dalam institusi Polri.
“Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgassus Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.
Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi.
Satgassus merah putih terakhir dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Satgassus merah putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Selain itu, Satgassus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
Irjen Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.
Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Posisi Sambo sebagai Kasatgassus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022.
Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022. (**)
Comment