WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Demi mengejar untung besar, Direktur CV Wakatobi Plan Kontruksi, Rusli diduga sengaja menggunakan bantuan hasil tambang galian C Ilegal untuk material proyek Insentive Care Unit di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Wakatobi.
Anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp1.650.000.000.
Dalam video amatir yang diperoleh dari sumber Edisiindonesia.id, tampak terlihat satu unit mobil dump truck tengah bersiap-siap membongkar muatan hasil galian C diduga ilegal yang didatangkan dari salah satu lokasi pertambangan batuan di wilayah Desa Komala, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.
Dikonfirmasi, Rusli selaku kontraktor pekerjaan berdalih jika material tersebut diperoleh dari hasil galian cakar ayam tiang bangunan yang ia kerjakan.
“Itu dari hasil galian cakar ayam. Saya gunakan untuk tempat naiknya mobil supaya mobil bisa naik ke atas,” katanya via telepon selularnya beberapa waktu lalu.

Penjelasan Rusli berbanding terbalik dengan pengakuan salah seorang yang mengaku sebagai pemilik damp truk yang membawa material galian C tersebut ke lokasi proyek RSUD.
“Mirip mobil saya itu (Dalam rekaman video-red). Banyak itu mobil yang masuk,” akunnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rusli mendapat surat teguran dari Dirut RSUD, dr. Munardin Malibu selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) sebab diduga kuat mengerjakan proyek dengan asal-asalan.
Pasalnya, dari hasil pantauan PPK di Lokasi Kegiatan, ditemukan Item Pekerjaan berupa material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya(RAB) dan diduga ilegal. (**)
Comment