MUNA, EDISIINDONESIA.id – Polres Muna mengungkap dua kasus tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Desa Kafoofo, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna dan di Desa Labokolo, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Tindakan pemerkosaan yang terjadi di Desa Kafoofo menimpa anak dibawah umur A (16) oleh pelaku LU (39) yang tidak lain merupakan ayah kandung korban.
Bejatnya penyetubuhan tersebut telah berlangsung sebanyak enam kali, sejak awal tahun 2022, dan terakhir pada 29 Juni 2022 lalu.
“Perbuatan pelaku dilakukan dikebun. Korban diancam untuk tidak memberitahukan ke ibunya ataupun kepada siapapun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU. Alamsyah Nugraha, Kamis (21/7/2022).
Perbuatan keji pelaku terkuak setelah korban tidak lagi tahan dengan peristiwa yang dialami. Kemudian korban memberi petunjuk ke polisi dengan melempar surat kaleng ke kantor Polsek Kabawo.
“Atas petunjuk tersebut, kemudian kepolisian dari Polsek Kabawo berhasil menangkap pelaku dikediamannya, tanpa melakukan perlawanan. kemudian menyita beberapa barang bukti, seperti pakain dan selembar kain, celana pendek warna merah bermotif yang digunakan korban,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak, junto pasal 64 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara satu kasus pemerkosaan lainnya yang masih hangat, terjadi di Desa Labokolo, Tiworo Tengah, Mubar, pada Kamis 14 Juli 2022 lalu.
Korbannya seorang siswi SMA, dimana kedua orang pelaku E dan N, mengeksekusi korban di semak-semak secara bergantian.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (**)
Comment