Mantan dan Pj Kades Jangan Coba-coba Nyalon, Kalau Belum Tuntas Hal Ini

Sosialisasi Perbup tentang Pilkades serentak di Kecamatan Kontunaga dan Watopute, yang dipusatkan di Desa Bungi, Kecamatan Kontunaga, Kamis (21/7/2022). (Foto: Andik/EI)

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Muna 2022 dijadwalkan akan berlangsung pada pertengahan bulan Oktober mendatang.

Tahapan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) sementara berjalan. Hari ini, Kecamatan Kontunaga dan Watopute, menjadi tempat sosialisasi, yang terpusat di Desa Bungi, Kecamatan Kontunaga.

Bagi warga masyarakat sepanjang memenuhi syarat, silahkan mencalonkan diri. Batas usia minimal 25 tahun dan batas pendidikan minimal SMP/sederajat.

Kemudian terkhusus bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jika ingin ikut berkontestasi mesti pikir-pikir kembali. Sebab, apabila dinyatakan lolos sebagai calon, wajib mengundurkan diri.

“Masa jabatan anggota BPD terahitung lagi 2 tahun 10 bulan. Jadi pikir-pikir memang. Kalau terpilih ahamdulillah, tapi kalau tidak, kemudian ingin kembali, mohon maaf, anda sudah diberhentikan, sesuai permohonan pengunduran diri ketika ditetapkan sebagai calon kades,” tegas Rustam, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kamis (21/7/2022).

Kendati demikian, dia tidak mau mengintimidasi apa yang menjadi hak setiap warga negara, termasuk dalam kontestasi Pilkades.

“Terlepas dari hal itu, silahkan siapa saja dibolehkan untuk mencalonkan diri, sepanjang tidak bertolak belakang dengan aturan,” ujarnya.

Selain itu, bagi mantan Kepala Desa (Kades) dan Penjabat (Pj) Kades jangan coba-coba mencalonkan diri ketika urusan administrasi bebas temuan dari inspektorat serta pengelolaan aset desa tidak clear and clean.

“Saya pastikan tidak akan gol sebagai calon kalau perkara tersebut belum tuntas. Biar surat rekomendasi bebas temuan dari inspektorat telah terbit, tetapi persoalan aset belum clear, maka pikir-pikir memang. Baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Jangan memang coba bohongi kami soal aset, karena semua dapat terbaca melalui APBDes,” cetus suami Risna Djuli ini.

Rustam melanjutkan, persoalan bebas temuan dan tertib aset menjadi satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan bagi calon Kades khususnya mantan dan Pj. (**)

Comment