PJ Bupati Bahri Sebut Akan Menarik Kendaraan Dinas Bagi yang Mengganti Plat Hitam

MUBAR, EDISI INDONESIA.id- Penjabat Bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengancam bagi Aparatur Sipil Negara akan menarik kendaraan dinas bagi yang mengganti dengan plat merah menjadi plat hitam.

Menurut Bahri, Kendaraan tersebut adalah aset negara yang aturanya dilarang mengganti plat merah menjadi plat hitam bagi yang masih bandel akan kami beri teguran jika tidak dilaksanakan kendaraanya akan kami tarik.Senin 20/6/22.

“Untuk saat ini terkait kendaraan pejabat yang sudah dilantik pindah kendaraanya tidak ditinggal,
Sebelum penataan birokrasi kendaraan kita kembalikan seperti posisi semula pejabatnya dilantik kendaraanya menjadi tanggungjawab OPD itulah yang dia pake tidak lagi menggunakan dimana ya pindah kendaraanya akan ikut juga dikarenakan kendaraan ada disetiap OPD”.

Lanjut Ia,Saya sebagai pimpinan mengunakan plat hitam itu tidak dibolehkan itu adalah pelanggaran karena itu milik daerah aset negara,Saya akan minta pada Kapolres kalau memang itu kendaran dinas tidak sesuai peruntukanya itu termksud pelanggaran silakan ditahan.

Untuk sangksi yang akan diberikan jika ada yang menggunakan plat hitam yaitu berdasarkan PP kerkait disiplin pegawai seharusnya menggunakan kendaraan itu sesuai peruntukannya kita tegur ketika tidak dilaksanakan kita tarik kendaranya,”Tegasnya”.

Ini berkaitan dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP) salah satunya surat dari KPK waktu masukan dan penyusunan dan ini kita buatkan dipermendagri no.27 2021 ABPD penyusunan 2022 pemberian TPP salah satu syarat pembayaran TPP adalah menggunakan kendaran dinas sesuai peruntukannya kalau ternyata ada kewajiban kendaraan dinas dia harus kembalikan maka wajib hukumnya untuk mengembalikan,jika dia tidak mengembalikan kita tahan tambahan penghasilan pegawainya tidak dibayarkan karena TPP bukan hak akan tetapi itu adalah kinerja.

“Sebagai ASN kita harus senantiasa meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan disiplin salahsatunya tertib dalam melakukan kendaraan dinas sesuai peruntukannya,” katanya. (**)

Comment