Polisi Amankan Pelaku Pencurian HP dengan Modus COD

Seorang pria di Kota Kendari ditangkap polisi usai membawa kabur handphone dengan modus COD. (Foto: dok. Istimewa)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Seorang pria berinisial MSH (21) dibekuk Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari di Jalan Balai, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (23/5) sekitar pukul 23.00 WITA.

MSH dibekuk gegara mencuri sebuah Handphone (hp) bermoduskan Cash Of Delivery (COD) atau bayar di tempat.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Akp Fitrayadi mengatakan, aksi pencurian pelaku bermula ketika korban ingin mengantarkan HP ke TKP, karena telah telah dipesan oleh pelaku melalui COD.

“Selanjutnya korban mengantar handphone tersebut sesuai pesanan, kemudian sekitar pukul 10.00 WITA, korban menemui sang pemesan Handphone dan kemudian tersangka sebagai pemesan melihat-lihat keadaan handphone tersebut,” ujar Fitrayadi, pada Selasa (24/5/2022).

Setelah HP sudah di tangan pelaku, lanjutnya, tersangka langsung membawa pergi handphone dengan menggunakan motor Honda Beat warna orange dengan Nopol DT 6383 GF.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan pencarian kepada pelaku.

“Tersangka berhasil ditangkap di jalan Balai Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (**)

Comment