MUNA, EDISIINDONESIA.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna bersama Tim Satgas Narkoba Polres Muna berhasil mengungkap kepemilikan Narkoba jenis Sabu milik WAO alias N, seorang wanita yang tinggal di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
N ditangkap, pada Senin (16/5/2022) siang, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi terlarang jual beli narkoba jenis sabu.
Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain mengungkapkan berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, pihaknya bersama Tim Satgas Narkoba Polres Muna melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap N di area Bank Negara Indonesia (BNI) di Jalan Sukowati, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu.
“Dari hasil penggeledahan badan tersangka N, ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 1,77 gram bruto,” ungkapnya, Selasa (24/5/2022).
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan serta penggeledahan dirumah N, di jalan Ki Hajar Dewantara, tim menemukan sejumlah BB pada dua lokasi yang berbeda.
Untuk lokasi di dalam kulkas, ditemukan BB sabu seberat 15,91 gram bruto serta didalam lemari pakaian ditemukan BB seberat 0.55 gram bruto.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari salah seorang Napi inisial Y, yang merupakan tahanan disalah satu Lapas di Sulawesi Tenggara,” terangnya.
Kepala BNNK Muna melanjutkan, tersangka diperkirakan akrab dengan barang itu sejak lima tahun terakhir, dimana awalnya hanya sebagai penyalahguna atau pemakai, kemudian menjadi kurir.
“Hasil tes urine tersangka positif menggunakan narkoba. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,” tutupnya. (**)
Comment