MAKASSAR, EDISIINDONESIA.com – Puluhan spanduk dan reklame atau pamplet ditertibkan oleh Tim Kemitraan Perumda Pasar Makassar, Sulawesi Selatan.
Penertiban ini dilakukan dalam rangka untuk menata peletakan spanduk dan pamplet dengan berbagai jenis dan ukuran disejumlah ruko, lods atau tembok seputaran lingkup Pasar.
Kepala Sub bagian (Kasubag) Kemitraan Perumda Pasar Makassar, Fany Firmansyah mengatakan rata-rata spanduk yang ditertibkan adalah karena habis izin dan tidak memiliki izin. Selain itu, untuk membersihkan agar tidak terkesan jorok dipandang mata.
“Dalam rangka menjaga dan mengembangkan kesadaran pedagang Pasar akan tanggung jawab keindahan di ruang lingkup Pasar,” kata Fany, Sabtu (23/4/2022).
“Jadi kami dari Tim Saber (Sapu Bersih) spanduk, reklame dan Pamplet dari Sub Bag Kemitraan melakukan penertiban spanduk atau sejenisnya yang tidak memiliki izin dan yang sudah lewat masa berlaku pemajangannya,” sambungnya.
Menurutnya penertiban yang dilakukan adalah di area sepanjang pasar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Jadi kami berdasarkan amanat perda Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 tentang pengurusan pasar dalam Kota Makassar 2004 Bab II wewenang pengurusan Pasar,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada relasi dan para pedagang untuk ikut memperhatikan hal tersebut. Demi terjagnya kebersihan dan keindahan lingkup pasar.
“Kami menghimbau kepada para relasi marketing dan juga para pedagang untuk bisa mengontrol itu dan diminta kerjasamanya,” ungkapnya.
Dia menambahkan jadi spanduk dan reklame yang ditertibkan ini sekiranya sudah lewat batas atau sudah tidak layak terpajang. Untuk itu, sebaiknya diturunkan atau dilepas saja. Biar tetap rapi dan indah dipandang mata.
“Begitu juga kalau mau panjang spanduk, stiker dan selebaran jangan asal pasang. Tapi koordinasikan ke kami bagian Kemitraan Perumda Pasar,” pungkasnya. (Fauzi)
Comment