Mantan Dirut PDAM Wakatobi Tanggung Jawab Soal Pinjaman Rp200 juta

Ilustrasi pinjaman uang. (Foto: dok. Istimewa)

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Mantan Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Wakatobi, Zakaria mengaku siap bertanggung jawab atas pinjaman pribadinya senilai Rp200 juta yang bersumber dari uang kas PDAM.

Pinjaman tersebut disampaikan kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi, Sarni salaku tergugat dalam sidang keterangan saksi yang dilaporkan oleh mantan Dirut PDAM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari terkait pemberhentian dirinya oleh Bupati Wakatobi, Haliana.

Sarni mengatakan, Zakaria meminjam uang negara sebesar Rp200 juta untuk membeli rumah di Kota Kendari, dan itu diungkap dalam sidang pemeriksaan saksi.

“Dalam persidangan pak Zakaria mengakui meminjam uang kas PDAM. Pengakuan saksi dari Kabag Keuangan dan Bendahara PDAM yang waktu itu bersama-sama membuat surat pernyataan pinjaman, bahwa pinjaman tersebut untuk kepentingan pribadi. Tetapi penggugat tidak mengakui kalau dia pernah bertanda tangan di surat pernyataan pengembalian pinjaman,” kata Sarni Rabu 20 april 2022 dikutip dari salah satu media lokal setempat.

Kata Sarni, mantan dirut sempat disarankan oleh bendahara untuk melakukan pinjaman di bank saja. Namun karena alasan mendadak dan mekanisme pinjaman di bank melalui proses yang lama, bendahara tidak berani menolak karena itu permintaan atasan. Sehingga diambilkanlah oleh bendahara ke bank, kemudian uang senilai Rp200 juta itu diserahkan secara tunai, tidak melalui rekening.

Sarni melanjutkan, kebetulan penggugat sendiri juga yang mengajukan bukti surat tambahan. Adanya pengembalian Rp80 juta yang bertahap dari tahun 2021 Rp30 juta dan per Januari Rp50 juta. Sisa utang sampai sekarang yang belum dibayar penggugat masih Rp120 juta.

“Sementara jangka waktu pengembalian di dalam surat pernyataan pengembalian pinjaman itu harusnya dikembalikan per Oktober tahun 2021,” ujarnya.

Dikonfirmasi, Zakaria mengaku pinjaman tersebut sebagian telah ia kembalikan. Dalam waktu dekat ia akan melunasi sisanya.

“Hari Jum’at ini saya sudah bayar semua karena sudah ada,” ujarnya via telepon cellular, Kamis (21/4/2022).

Dia menambahkan, pinjaman itu baru beberaa kali dibayar cicil namun karena langsung diberhentikan dari posisi Dirut PDAM akhirnya menjadi mandeg pembayarannya. Dalam proses pinjaman tersebut kata dia, tidak ada perjanjian batas waktu pengembalian.

“Memang saya akui saya pinjam itu uang tetapi perjanjian untuk batas itu saya tidak tanda tangan. Saya hanya sampaikan saya dapat uang langsung saya kembalikan. Saya sudah klarifikasi juga di sidang,” jeasnya. (**)

Comment