KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga telah melakukan penahanan terhadap dua oknum sekuriti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas pada Sabtu (16/04/2022) lalu.
Kedua oknum sekuriti tersebut berinisial D (33) dan H (29).
Keduanya ditahan akibat pengeroyokan yang mereka lakukan terhadap keluarga pasien berinisial AF (24) pada Selasa (12/04/2022).
Kapolsek Baruga, AKP Umar, mengatakan kedua oknum sekuriti itu akan ditahan selama 20 hari kedepan.
“Sejak hari Sabtu kemarin kita sudah lakukan penahanan terhadap dua sekuriti RS Bahteramas yang diduga lakukan penganiayaan terhadap salah seorang keluarga pasien. Penahanan akan dilakukan selama dua puluh hari kedepan,” kata Umar, Selasa (19/04/2022).
AKP Umar juga menuturkan, jika berkas perkara oleh kedua oknum sekuriti tersebut tidak dilengkapi maka masa penahanan akan ditambah menjadi 40 hari.
“Kalau selama dua puluh hari itu berkas perkara keduanya tidak selesai, maka masa penahanan akan diperpanjang menjadi empat puluh hari,” terangnya.
Atas perbuatan keduanya, pelaku terancam dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Kekerasan yang Dilakukan Secara Bersama-sama Terhadap Orang atau Barang, dan dihukum maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (**)
Comment