KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Seorang pemuda berinisial EB (17), terekam kamera pengawas CCTV sedang melakukan aksi pencurian knalpot motor di sebuah kos-kosan di Kota Kendari, pada Jum’at (26/3/2022).
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, awalnya pelaku masih berada di tempat tinggalnya di rental Playstation Pasar Baru bersama dengan temannya.
“Kemudian sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku bersama dengan teman yang berinisial R, dengan menggunakan sepeda motor menuju kearah jalan lumba-lumba pasar baru dengan tujuan untuk mencari kenalpot sepeda motor,” ujarnya, pada Rabu (30/3/2022).
Namun sekitar Jalan Lumba-Lumba di Keluraha Lalolara, lanjut Jupen, pelaku dan temannya tak mendapat target yang mereka inginkan, sehingga pelaku melanjutkan perjalan ke arah Lorong Sepakat.
“Setelah berada di sekitar Lorong Sepakat, pelaku melihat di dalam rumah kos ada beberapa motor yang sedang diparkir di dalam halaman rumah kos, yang selanjutnya pelaku dan temannya turun dari motor dan kemudian mendekati asrama tersebut dan saat itu ternyata pintu pagar asrama tersebut tidak dalam keadaan terkunci,” jelasnya.
Melihat kondisi itu, pelaku kemudian masuk sambil membawa kunci-kunci untuk membuka knalpot motor yang sedang diparkir di halaman asrama tersebut.
“Setelah pelaku mendengar Adzan subuh barulah anak pelaku selesai membuka knalpot dari enam unit sepeda motor yang sedang diparkir dihalaman rumah kos tersebut,” ucapnya.
Usai berhasil mengambil knalpot motor, pelaku dan temannya kemudian pergi ke rental Playstation untuk menyimpan terlebih dahulu barang curiannya tersebut.
“Nantilah pada sekitar pukul 10.00 WITA, barulah kanlpot tersebut pelaku upload di Facebook untuk ia jual kepada orang lain, namun ternyata pembeli dari knalpot motor yang tersebut adalah pemiliknya,” tuturnya.
Saat ini, pelaku berinisial EB telah diamankan di Mapolresta Kendari guna penyelidikan lebih lanjut, sedangkan tersangka R sedang dalam pengejaran pihak Kepolisian.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 subsider 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (**)
Comment