Berstatus Bebas Bersyarat, WBP Kasus Narkoba di Kendari Tertangkap Kasus Penggelapan

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Seorang pria berinisial AS (30), diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga di Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari setelah melakukan penggelapan empat unit sepeda motor, pada Rabu (16/3/2022).

Kapolsek Mandonga, Kompol Mochamad Salman mengatakan, aksi penggelapan kendaraan bermotor ini dilakukan pelaku sejak tanggal 10 Maret–12 Maret 2022 dengan total empat unit sepeda motor dari korban yang berbeda-beda.

“Para korbannya adalah orang yang pelaku kenal. Modusnya, berpura-pura meminjam motor untuk mengambil barang di rumahnya. Namun, setelah korban menyerahkan motor, pelaku justru menggadaikan motor itu,” ujarnya, pada Jumat (25/3/2022).

Motor para korban lanjut Salman, pelaku gadaikan dengan harga Rp1.500.000 – Rp3.000.000. Uang hasil gadai itu dipakai untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

“Motor para korban pelaku gadaikan dengan harga bervariasi mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Uangnya dia pakai untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ungkapnya

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan mantan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani bebas bersyarat.

“Pelaku ini seorang residivis, sebelumnya dia ditahan atas kasus Narkoba pada 2018, dan telah menjalani tiga tahun masa tahanan, yang kemudian divonis bebas dengan status bebas bersyarat pada Desember 2021 lalu,” tutupnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara. (**)

Comment