Konsperman Sultra Endus Dugaan Ilegal Mining PT Paramitha Persada Tama di Konut

Konsperman Sultra saat menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Sultra, Rabu 22 Maret 2022.

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Konsorsium Pemerhati Hukum dan Lingkungan (Konsperman) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPRD Sultra hingga Inspektur Tambang Perwakilan Provinsi Sultra, Rabu 22 Maret 2022.

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak adanya penertiban dan penindakan hukum terhadap dugaan ilegal mining yang dilakukan PT Paramitha Persada Tama (PPT) yang berada di Desa Boenage, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dalam orasinya, Ketua Konsperman Sultra, Sardi Pusing mempertanyakan kepada DLH dan Inspektur Tambang perwakilan Sultra yang notabenenya sebagai lembaga sentral pengawasan dan pengontrol, sudah sepatutnya tegas dalam menertibkan oknum perusahaan yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban mereka sebagai mana peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 tahun 2020 pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Kami menuntut agar Inspektur Tambang perwakilan Sultra memeriksa dan menjadikan tersangka serta melayangkan surat di Kementerian terkait pencabutan segala bentuk IUP PT Paramitha Persada Tama, kami menduga kuat dengan sadar Dirut PT Paramitha Persada Tama melakukan ilegal mining dengan malakukan penjualan cargo atau ore nikel tanpa mengantongi RKAB per Januari 2022,” ujar Sardi.

Lebih jauh, mahasiswa yang baru saja menyelesaikan studinya di Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo itu menyebutkan hingga saat ini ada sekitar kurang lebih 3 tongkang yang diduga sudah berlayar tanpa dokumen.

“Tentu hal ini melahirkan pertanyaan besar atas dasar hukum mana sehingga PT Paramitha Persada Tama, leluasa melakuakan penjualan ore nikel tanpa RKAB untuk itu Syahbandar Molawe wajib diperiksa oleh supremasi hukum dalam artian Mapolda Sultra atau Kejati atas keterlibatan memuluskan aksi perusahaan yang melawan Hukum,” timpalnya.

Olehnya itu, Konsperman Sultra meminta DLH agar sidak lapangan dan Inspektur Tambang perwakilan Sultra agar segera menghentikan aktivitas PT PPT di Lasolo Kepulauan yang diduga kuat menambang secara ilegal dan tidak memiliki RKAB.

Di tempat yang sama, Koordinator Lapangan Nukman Said mengatakan PT Paramitha Persada Tama, bergerak tanpa bukti administrasi yang lengkap seperti RKAB, mestinya perusahaan ini segala aktivitasnya dihentikan sebagaimana telah diatur dalam peraturan mentri ESDM nomor 7 Tahun 2020.

“Kami dari Lembaga Konsperman Sultra telah mengantongi Bukti aktivitas dan beberapa dokumen pendukung bahwa PT Parsmitha Persada Tama telah menambang tanpa adanya dokumen serta melakukan penjualan ore nikel tanpa RKAB, semua bukti terbungkus rapi di sekretariat yang akan dibawa pada saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sultra.,” papar Nukman.

Sementara itu Inspektur Tambang perwakilan Sultra yang menerima massa mengatakan bahwa segera mungkin akan memeriksa terkait pelanggaran PT Paramita Persada Tama dan akan melayangkan surat Langsung ke Kementerian terkait suna menindak lanjuti dugaan aktivitas ilegal mining atau penjualan ore nikel tanpa dokumen tersebut.

Sementara itu, Konsperman Sultra yang bertandang di DLH Sultra yang langsung ditemui oleh Kepala Dinasnya mengakui bahwa Teluk Lasolo adalah Taman Wisata Alam Laut yang harus dijaga kelestariannya.

Dalam waktu dekat ini DLH Sultra bersama dengan Gakkum Kendari akan membentuk tim gabungan serta akan mengajak Konsperman Sultra untuk bersama-sama turun kelokasi WIUP, PT Paramitha Persada Tama guna investigasi dan menindak lanjuti apa yang menjadi laporan, di mana PT PPT yang melakukan pencemaran lingkungan serta dalam jetty tidak tersedianya drainase keliling jetty dan tidak memiliki kolam pengendapan serta adanya penyimpanan ore nikel di pinggir pelabuhan sehingga jatuh kelaut dan menyebabkan kekeruhan air laut. (**)

Comment