KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Seorang pemuda bernama Heru Dwi Fitrawan (22), diamankan terkait kasus Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polresta Kendari di kediamannya di Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Kamis (17/3/2022).
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar kediaman pelaku sering terjadi peredaran gelap narkotika.
“Dengan informasi tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan, yang kemudian sekitar pukul 19.30 WITA tepatnya di dalam rumah pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan tangkap tangan dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan lanjut Jupen, Kepolisian menemukan barang bukti berupa 3 paket di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,36 gram di temukan di dalam pembungkus rokok Lucky Strike yang ditemukan di dalam lemari pakaian tersangka.
“Kemudian tim juga mengamankan 1 buah timbangan digital 1 unit Handphone merk Oppo warna Biru dengan No. sim Card, milik terlapor,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dari lelaki yang mengaku bernama Kumis yakni dengan cara di tempel di depan SPBU THR Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari sebanyak 3 paket sabu.
“Tersangka merupakan mahasiswa di salah satu kampus terbesar di Sultra. Ia juga mengaku menggunakan sabu sejak tahun 2017,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. (**)
Comment