WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Fakta mencengangkan diungkapkan Sekda Wakatobi terkait dengan penurunan jabatan (demosi) Sahibudin Nadjib dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi.
Sahibudin saat ini, didemosi menjadi Analis Pengembangan Potensi Daerah pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi yang dilakukan Bupati, Haliana.
Dikatakan Jumaddin, pendemosian Sahibudi atau yang akrab di sapa La Budi itu dilakukan tanpa dasar yang kuat.
“Pendemosian La Budi dari jabatannya itu dasarnya juga tidak kuat,” ungkapnya ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/3/2022) kemarin.
Dengan begitu menurut dia, pemberhentian Sahibudin dijadikan kelinci percobaan untuk menghabisi seluruh Kadis yang dinilai berbeda kepentingan politik dengan Bupati pada Pilkada 2020 lalu.
“Kan La Budi itu dijadikan kelinci percobaan. Ketika dia tidak melawan atau mengamuk atau tidak ada yang dampingi dia pergi melapor di KASN maka seluruhnya (Kadis-red) akan dihabisi,” bebernya.
Jumaddin menambahkan, dalam etika pemerintahan dirinya selaku pejabat yang berwenang harus memberikan kajian dan telaah apakah keputusan bupati itu telah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria atau tidak.
“Makanya saya dinilai, saya yang menakut-nakuti Bupati untuk melakukan nonjob. Bukan, karna di dalam aturan saya adalah pejabat yang berwenang yang harus memberikan kajian dan telaahan. Karena bicara pemerintahan itu ada norma, standar, prosedur dan kriteria yang harus dilalui sehingga keputusan bupati itu bisa berlaku,” tambahnya.
Berdasarkan isi rekomendasi KASN, Bupati Wakatobi diperintahkan agar Sahibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKPSDM Wakatobi, kemudian didemosi menjadi Analis Pengembangan Potensi Daerah, agar dikembalikan ke jabatan semula atau setara.
Namun apabila yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin, agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Sehingga menurut Jumaddin, jika rekomendasi itu tidak dilaksanakan oleh Bupati maka dipastikan bakal kembali menyusul surat kedua dan ketiga dari KASN.
“Kalau tidak dikembalikan, surat kedua muncul, kalau juga tidak dikembalikan surat ketiga muncul. Kalau Bupati disekolahkan Sekda juga dikorbankan. Makanya saya ini juga sudah siap dengan segala kuda-kudaku. Kalau bukan pengembalian apa yang harus dilakukan sesuai dengan norma, standar prosedur dan kriteria sehingga yang bersangkutan itu bisa dianggap sah untuk di nonjob sesuai dengan sistem merit,” ucapnya.
Lebih jauh dijelaskan Jumaddin, norma, standar, prosedur dan Kriteria yang telah ditetapkan dalam Undang-undang nomor 5 tentang Aaratur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2017 untuk memenuhi dilakukannya nonjob pertama yang bersangkutan pernah dipanggil secara lisan, kedua disurati, ketiga diambil langkah.
Langkah tersebut sama sekali tidak pernah dilakukan terhadap Sahibudin.
“Jadi dalam aturan, syarat sahnya suatu keputusan Bupati itu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dalam hukum administrasi negara, pejabat yang berwenang dalam konteks umum adalah Bupati. Tapi dalam sistem kepegawaian, pejabat yang berwemang itu bukan Bupati tapi Sekda. Itu yang tidak dipahami orang,” cetusnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam aturannya Bupati sebagai pembina kepegawaian daerah berhak mengangkat, memberhentikan, memutasi.
Namun kata dia, di ayat berikutnya disebutkan, proses pemberhentian, pengangkatan, demosi dan mutasi dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dan dilaporkan ke Pejabat pembina kepegawaian.
“Jadi ada laporan saya dulu baru ada tindakan. Munculnya UU momor 5 tentang Aparatur Sipil Negara dalam rangka mengkanter Bupati jangan sampai Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian berbuat sewenang-wenang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN),” imbuhnya.
Bupati menurut dia adalah pejabat politik, sementara pejabat adminstrasi negara adalah Sekda yang bertugas melindungi seluruh aparatur negara dibawah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria.
“Jadi dalam aturan kalau tidak ada pasal berikutnya, ok silahkan lakukan secara absolut. tapi karna ada pasal berikutnya maka pasal itu tidak boleh anda lakukan semaunya karena itu ada proses,” pungkasnya. (**)
Comment