Gegara Tagih Utang Pulsa, ABG di Mubar Jadi Korban Cabul Oknum Nelayan

AL (18) tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: dok. Istimewa)

MUNA, EDISIINDONESIA.com – AL (18) pemuda asal Kecamatan Napano Kusambi, Muna Barat (Mubar) ini terancam menikmati masa muda di balik dinginnya jeruji besi.

Pasalnya, pria yang bekerja sebagai nelayan tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebut saja Anggrek (13).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 10.30 WITA, di rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra, mengungkapkan tersangka berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kusambi, pada hari Selasa (15/3/2022), sekitar pukul 20.00 WITA.

IPTU Astaman menguraikan kronologi kejadian tersebut yaitu korban sementara berkunjung di rumah pelaku, untuk menangih utang pembelian pulsa.

Pelaku pun mempersilakan untuk masuk dalam rumah, sehingga korban langsung masuk ke dapur dan pelaku membayar harga pulsa.

“Setelah itu, korban pamit untuk pulang, tetapi pelaku ini langsung menarik rambut dan baju korban, sehingga dia terbaring,” jelasnya.

“Lalu pelaku membaringkan badannya di atas badan korban dan mencium pipi sebelah kiri sebanyak satu kali. Sehingga korban berteriak dan melarikan diri dari rumah pelaku. Tidak berselang lama korban melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi,” beber IPTU Astaman, Rabu (16/3/2022).

Tersangka diduga melanggar pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2004, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (**)

Comment