KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, Rahminingrum, mengatakan warga yang telah melakukan vaksinasi dosis I lebih dari enam bulan maka harus mengulang kembali vaksin dosis pertama.
Sebab hal tersebut tentu tidak mematuhi ketentuan interval pemberian vaksin dosis I dan II.
“Pemerintah sudah mengeluarkan aturan, kalau dosis satu jaraknya lebih dari enam bulan, itu dianggap Drop Out dan dihitung kembali ke dosis pertama,” kata Rahminingrum, Rabu (16/02/2022).
Meski aturan tersebut telah diturunkan, Lanjut Rahminingrum, namun secara aplikasi penerapan Drop Out pada data masyarakat yang terlambat vaksin belum diterapkan sepenuhnya.
Karena menurutnya, hal tersebut bisa saja ada data masyarakat yang terlambat melakukan vaksin dosis dua namun di aplikasi tetap terdata dosis dua.
“Bisa saja dia sudah enam bulan diaplikasi sudah tidak ada, artinya kalaupun dia vaksin dosis dua, diaplikasi tetap terdata vaksin dosis satu, tapi bisa saja dia Drop Out tapi bisa dianggap di dosis dua,” terangnya.
Rahminingrum menyebut, terdapat lebih dari empat ribu masyarakat Kota Kendari harus mengulang kembali vaksinasi dosis pertama atau vaksinnya sudah Drop Out.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kendari, Samsul Bahri, mengungkapkan berdasarkan data Dinkes Kendari, sekiranya 82 ribu masyarakat Kota Kendari belum melakukan vaksinasi dosis kedua.
“Kalau sudah diatas enam bulan habis vaksinasi dosis pertama maka akan otomatis mengulang vaksinasi, yang vaksin dosis pertama bulan 8 tahun lalu (2021) itu kemungkinan besar sudah drop out,” ujarnya.
Hal tersebut kata Samsul Bahri, akan langsung diketahui melalui aplikasi, sehingga jika terdeteksi telah melewati enam bulan dari dosis I, maka akan otomatis mengulang vaksinasi dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda yaitu Pfizer. (**)
Comment