KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang ASN Pemkot Kendari berinisial SAT (32) diringkus oleh pihak Sat Res Narkoba Polresta Kendari.
SAT dibekuk usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di dalam kamar kostnya yang beralamat di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kota Kendari pada Kamis (24/02/2022).
Kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu. Dimana 1 paket sabu di dalam pembungkus rokok ditemukan dalam laci meja dan 1 paket lainnya disimpan disalah satu tempat kacamata.
Usut punya usut, ASN tersebut merupakan pegawai yang bekerja di Dinas Kelautan Perikanan Kota Kendari. Hal tersebut dibenarkan sendiri oleh pimpinan lembaga itu.
“Iya benar tersangka itu dari Dinas Perikanan, dia bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD),” ungkap Kadis Kelautan dan Perikanan Kendari, Imran Ismail, Senin (7/3/2022).
Pihaknya pun terkejut mendengar adanya kabar tersebut. Namun kata Imran, dirinya tak mengenal dekat sosok SAT, hingga beredar kabar soal penangkapannya.
“Kami tidak terlalu mengetahui kepribadian pelaku, kami juga baru mengetahui kabarnya 4 hari setelah kejadian awalnya saya juga kaget,” kata dia
Diketahui, dari hasil interogasi yang dilakukan kepolisian, pelaku mengaku telah SAT mengkonsumsi narkotika sejak tahun 2019 lalu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, dan paling lama seumur hidup. (**)
Comment