MUNA, EDISIINDONESIA.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muna berhasil meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp700 juta dari program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang kepesertaannya dialihakan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), per Desember 2021 lalu.
“Alhamdulillah dengan pengalihan tersebut beban APBD kita untuk membiayai Jamkesda menjadi berkurang. Jika Rp35.000 setiap orang dikalikan 20.000 peserta, maka pengurangan beban APBD kita dikisaran Rp700 juta. Peserta BPJS PBI JKN itu dibiayai oleh pemerintah pusat,” terang Kepala Dinsos Muna, La Kore, di ruangannya, Rabu (23/2/2022).
Ia menyebut pengalihan kepesertaan Jamkesda ke PBI JKN sebanyak 20.000 orang pada tahun lalu dari jumlah 76.000 orang dan ditargetkan akan semakin berkurang di tahun 2022.
“Alhamdulillah sebanyak 20 ribu yang dialihkan ini sudah aktif semua kartu BPJS nya. Pak Bupati juga telah menandatangi pengurangan itu, yang turut dihadiri oleh pihak BPJS, ” tuturnya.
Pada prinsipnya, lanjut mantan Kepsek ini, tugas Dinsos Muna memutakhirkan data, sebagai acuan bagi Kementerian Sosial (Kemensos) khususnya Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), untuk menjadi dasar atau acuan pemberian bantuan segala hal, diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta bansos lainnya termasuk BPJS.
“Dalam pelaksanaannya terkait BPJS, selama ini masih banyak warga kita di Muna yang harusnya masuk APBN namun dibebani oleh APBD, karena kita temukan warga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masih masuk dalam Jamkesda,” jelasnya.
“Jadi tugas kami selain melakukan verifikasi dan validasi data, juga mengalihkan kepesertaan itu (Jamkesda ke PBI JKN) sepanjang mereka masuk dalam DTKS,” tutupnya. (**)
Comment