WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Gugatan pemberhentian Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Wakatobi masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Bupati Wakatobi, H. Haliana digugat ke PTUN Kendari oleh Zakaria, mantan Dirut PDAM Wakatobi.
Zakaria menilai pemberhentian dirinya dilakukan oleh Bupati secara sewenang-wenang.
Menanggapi persoalan tersebut, Tim pemenangan Haliana-Ilmiati Pilkada 2020, Sarjono Amsan mengatakan langkah hukum dan politik DPRD bisa dimulai dengan Interpelasi.
Menurut dia, terdaftarnya gugatan Zakaria, memberi gambaran bahwa penyelenggaraan kebijakan publik Bupati Wakatobi tidak sedang baik-baik saja.
Terlepas dari substansi gugatan atas Kebijakan Tata Usaha Negara Bupati Wakatobi, implikasi hukumnya sangat luas.
Jika gugatan ini kata dia bisa dimenangkan oleh Zakaria dan berkekuatan hukum tetap, maka butir pasal 78 ayat 2 butir (c) UU No.23/2014 tentang pelanggaran sumpah jabatan mempunyai landasan hukum untuk pemberhentian Bupati.
“Karena Kepala Daerah berdasarkan sumpah dan janjinya untuk melaksanakan peraturan dan UU yang berlaku,” jelasnya, Kamis (17/2/2022).
Dia menambahkan, selain itu Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014: kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang dalam butir (a) membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluargan, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pasal 76 ini bisa dikaitkan dengan Surat Bupati No.No.552.12/09/I/2022, 21 Januari 2022, yang diduga memfasilitasi kelompok tertentu,” tambahnya.
Lebih jauh dijelaskan, diperlukan langkah politik DPRD secara simultan dengan langkah hukum Zakaria, sebagai pembuktian hukum terpenuhinya syarat dan tahapan pemakzulan. UU No.23/2014 bisa menjadi panduan dari langkah-langkah tersebut.
“Jadi ada dua persoalan hukum yang bisa dijadikan oleh DPRD untuk memanggil Bupati menanyakan dua kasus ini (interpelasi). Jika bukti hukum menguat, berkekuatan hukum tetap, maka syarat pemberhentian Bupati sesuai dengan UU No.23/2014 dapat diproses,” tegasnya.(**)
penulis: Nuriaman
Comment