Edarkan Sabu-sabu Dua Pria Jaringan Lapas Kelas II A Kendari Dibekuk Polisi, Satu Pengawai BUMD

KENDARI, EDISIINDONESIA.com- Dua pria jaringan lapas kelas II A Kendari di bekuk Polres Kendari , keduanya di bekuk karena mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu.

J (44) yang berprofesi sebagai karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan berinisial FW (29) berprofesi wiraswasta. Penangkapan kedua tersangka dilaksanakan pada hari Rabu (09/2) sekira pukul 20.00 WITA di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dari tangan kedua tersangka, tim menemukan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan total seberat 179,52 gram.

“Pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WITA, petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sering dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simanjuntak.

Mantan Kasatreskrim Polres Kolaka ini, kemudian petugas kepolisian menindak lanjuti informasi tersebut, setelah mendapatkan informasi yang akurat sekira pukul 20.00 WITA, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka J (44) yang saat itu berada di dalam sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga,Kota Kendari.

“Tim menemukan barang bukti berupa 1 buah pireks kaca yang berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 2,12 gram yang berada dilantai kamar,”ujarnya.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Kendari ini bahwa berdasarkan pengakuan tersangka J (44), ia mengkomsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu dari tahun 2021. “Ia juga mengaku diberi 1 buah pireks kaca yang berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu oleh tersangka FW untuk mereka komsumsi bersama-sama,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Kabag Ops Polres Kendari yang baru ini, petugas Kepolisian juga melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka FW yang saat itu, juga berada di dalam rumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa 4 paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang berada diatas kasur, serta 1 paket sabu-sabu yang berada di lantai kamar.

“Tersangka FW merupakan residivis yang pernah ditangkap tahun 2019 dengan kasus Narkotika,” bebernya.

Kata Kompol Jupen, berdasarkan pengakuan tersangka FW bahwa ia menerima Sabu-sabu ini dari seorang berinisial IL dengan cara ditempel di sekitar MTQ sebanyak 6 paket sabu-sabu seberat 177,40 gram dan berhasil diedarkan 1 paket sabu-sabu seberat 10 gram yang di tempelkan di sekitar Kelurahan Punggolaka.

“Tersangka mengaku dijanjikan imbalan uang sebesar Rp. 10 Juta rupiah, apabila berhasil mengedarkan paket Narkotika Sabu-sabu yang ia terima dari lelaki berinisial IL. Dan menurut pengakuan tersangka FW bahwa lelaki berinisial IL merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kendari,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka J (44) akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Dan untuk tersangka FW (29) akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun Penjara, dan paling lama seumur hidup.(EI/fajar)

Comment