MUNA, EDISIINDONESIA.com – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan dimulai dalam waktu dekat ini.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam, menyebut, tahapan Pilkades serentak ini diperkirakan akan dimulai pada Februari 2022.
“Pasal yang mengatur tentang batas maksimal 60 tahun umur Calon Kepala Desa (Cakades) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018, itu sudah direvisi dalam rapat paripurna di DPRD Muna pada Rabu malam (26/1/2022). Batasan maksimal itu dihilangkan,” jelas Rustam, Kamis (27/1/2022).
Saat ini, lanjut dia, draf revisi Perda tersebut telah dibawa ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
“Setelah dari situ, akan kembali ke DRPD Muna untuk disahkan. Kemudian akan dibuat Peraturan Bupati (Perbup). Insya Allah, sekitar Februari, tahapan bisa dimulai. Desk Pilkades juga sudah disusun tinggal penyempurnaan saja, ” jelasnya.
Olehnya itu, Rustam mengingatkan, bagi Cakades yang ingin maju, maka harus memperhatikan segala persyaratan yang telah ditentukan. Dan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa, yang ingin tampil sebagai Cakades, wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
“Perangkat desa dan BPD wajib mengundurkan diri, ” ujarnya.
Mantan Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muna ini menambahkan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak ada larangan maju sebagai Cakades. Hanya saja, wajib mengantongi izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). (red/EIn)
Reporter: Andik
Comment