Mahasiswa Desak Polres Tangkap Penambang Batu Ilegal di Kabupaten Buru

MALUKU, EDISIINDONESIA.com- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) HMI Cabang Namlea mendesak Polres Pulau Buru menangkap korporasi diduga melakukan penambangan batu secara ilegal di Kabupaten Buru.

Desakan telah dua kali dilakukan dalam bentuk aksi unjuk rasa di depan Polres Pulau Buru, Selasa (25/1/2022).

Dalam dua kali aksi sejak Senin (24/1) hingga hari ini, namun tidak pernah diketahui langsung oleh Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja padahal massa aksi meminta agar Kapolres Pulau Buru langsung yang menemui massa aksi.

Selama dua hari ini, yang menemui massa aksi adalah Kasat Intelkam Polres Pulau Buru, Iptu Sirilus Atajalim.

Koordinator Lapangan (Korlap), Ongen Hukul mengatakan aksi demonstrasi hari ini dalam meminta Kapolres Pulau Buru, dan Kasat Reskrim Polres Pulau Buru untuk melaksanakan tindakan hukum terhadap pelaku penambangan batuan secara ilegal di Kabupaten Buru.

Sebab, berdasarkan hasil kajian LAPMI berkaitan dengan pertambangan batuan yang menuai banyak permasalahan, karena banyak perusahaan tidak memiliki izin pertambangan batuan di Kabupaten Buru.

Lebih lanjut, kata dia sudah seharusnya mereka ditangkap oleh aparat kepolisian karena secara ilegal telah melakukan penambangan Batuan di Kabupaten Buru.

“Kami meminta kepada Polres Pulau Buru untuk segera menangkap saudara Liem Siem Tiong alias Tiong, Pemilik PT Tarawesy Artha Mega, PT Pambers Jaya, Abdul Salam alias Dus, dan Bambang,” kata Ongen Hukul, Selasa (25/1/2022).

Aktivis HMI ini menjelaskan mereka harus ditangkap karena telah melakukan aktivitas penambangan batuan ilegal tanpa mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang merupakan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, dia menambahkan para
korporasi ini diikat dengan dua Pasal sekaligus tentang aktivitas penambangan yang tidak mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diatur dalam Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Minerba dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar rupiah.

“Kami meminta kepada Polres Pulau Buru untuk segera menangkap saudara Lim Siem Tiong alias Tiong karena telah melakukan aktivitas pengangkutan dan penjualan batuan yang merupakan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 161 UU No 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Sanksi Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar rupiah,” tutupnya.

Sementara itu, Iptu Sirilus Atajalim menanggapi apa yang menjadi tuntutan massa aksi. “Kita akan tindak lanjut, apa yang disampaikan adik-adik mahasiswa,” pungkasnya. (Fauzi)

Comment