KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi tenggara (Sultra), Irjen Pol Teguh Pristiwanto, mengeluarkan maklumat larangan membawa Senjata Tajam (Sajam).
Maklumat Kapolda ini dikeluarkan pada Sabtu (22/1/2022), guna mencegah serta mengurangi tingkat kriminalitas di wilyah hukum Sultra.
Maklumat tersebut juga dilandasi akibat masih tingginya angka kriminalitas di Sultra, khususnya aksi membawa Sajam perorangan atau kelompok-kelompok yang dinilai dapat mengganggu kenyamana masyarakat.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Rony, membenarkan surat maklumat Kapolda Sultra itu dengan nomor MAK/01/XII/2021.
“iya, mulai hari ini sudah dijalankan. Sebenarnya undang-undang tentang larangan membawa Sajam itu sudah jelas dan sudah lama,” ujar Kompol Rony, Senin (24/1/2022).
Ia menambahkan, maklumat Kapolda Sultra yang baru saja di keluarkan tersebut, merupakan penguatan atas Undang-Undang darurat yang telah lama berlaku.
“Maklumat Kapolda ini mempertegas undang undang darurat yang sudah ada,” pungkasnya.
Berikut 4 poin isi surat maklumat Kapolda Sultra terkait larangan membawa Sajam:
1. Bahwa dengan mempertimbangkan dengan semakin maraknya kriminalitas dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok terhadap kelompok lain yang terjadi di wilayah Polda Sultra.
2. Demi memberikan perlindungan dan jaminan keamanan serta terwujudnya ketertiban masyarakat, dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengeluarkan maklumat:
a. Setiap orang tanpa hak dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut dan menguasai senjata tajam, senjata pemukul, penikam dan senjata lainnya yang dapat melukai dan mencederai dan membahayakan orang lain sebagi mana dimaksud dalam UU Darurat No 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
b. Dengan segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat jika melihat perorangan atau kelompok tanpa hak membawa, menyimpan, mengangkut serta menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam UU darurat nomor 12 tahun 1951.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Reporter: Andri Sutrisno
Comment