Rugikan Negara Setengah Miliar, Jaksa Kantongi Tiga Nama Calon Tersangka Tipikor di Buru Selatan

MALUKU, EDISIINDONESIA.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tambatan perahu, di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), tahun anggaran 2019.

Proyek ini berada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku menghabiskan anggaran Rp 600 juta, namun tidak pernah digunakan karena tidak bermanfaat, hingga mengalami kerusakan.

Kajari Buru, Muhtadi mengatakan
calon tersangka dalam perkara proyek yang didanai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2019 lebih dari satu orang. Namun, ia belum bisa membuka indentitas calon tersangka tersebut.

“Nama calon tersangka dalam kasus ini sudah dikantongi oleh penyidik, calonnya bisa 3 orang,” kata Muhtadi, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Minggu (22/1/2022).

Muhtadi mengatakan penyidik Korps Adhyaksa Buru belum melakukan ekspose untuk penetapan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 500 juta ini. “Belum diekspose,” singkatnya.

Selain itu, Muhtadi menuturkan pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah kerugian keuangan negara yang pasti dalam kasus tersebut.

“Kita belum tahu pasti kerugian keuangan negara, karena masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku,” ungkap Muhtadi.

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 12 saksi untuk mendalami kasus tersebut, salah satunya Mantan Kepala Dinas Perhubungan Buru Selatan, Sukri Muhammad, telah diperiksa sebanyak dua kali.

Dalam proyek ini Sukri Muhammad sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebab pada saat itu ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel.

Pengerjaan proyek ini melibatkan CV. Insan Persada Timur yang beralamat di Jalan Abdullah Soulissa, Kelurahan Lesane, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Diduga pemilik perusahaan tersebut berinisial RL, yang merupakan orang dekat mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulissa.

Selain itu, Sukri sendiri juga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MTQ Tingkat Provinsi Maluku di Namrole, Bursel tahun 2017 lalu. (Fauzi)

Comment