MALUKU, EDISIINDONESIA.com – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri (PN) Namlea, resmi dipimpin figur Ambo Kolengsusu SH, dengan Yayasannya, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku (YLBHIM) perwakilan Namlea, Kabupaten Buru Provinsi Maluku.
Kepemimpinan Ambo Kolengsusu, berdasarkan surat hasil seleksi penerimaan kerjasama Posbakum pada PN Namlea dengan Nomor: W27-U6/45/OT.01.3.01/2022.
Pengacara muda asal Kecamatan Waplau Kabupaten Buru ini menegaskan, kehadiran Posbakum di PN Namlea, guna melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat Buru dan masyarakat Indonesia pada umumnya, yang akan dilayani secara gratis.
“Kami hadir untuk melayani masyarakat yang ekonominya lemah atau tidak mampu. Kami Posbakum hadir untuk mendampingi masyarakat tanpa dibayar sepeserpun,” tegas Ambo, di Kota Namlea, Jumat (21/1/2022).
Pria berdarah Buton ini menegaskan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Selaku Ketua Posbakum PN Namlea, ia menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Buru, ketika ada masalah hukum yang berada di Polres Pulau Buru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru dan PN Namlea, maka Posbakum siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.
“Saya terpilih sebagai Ketua Posbakum PN Namlea. Awalnya, saya mengikuti prosedur pendaftaran yang dibuka oleh Pengadilan Negeri Namlea,” ujarnya.
Menurutnya, pendaftaran itu dibuka untuk menduduki jabatan Posbakum PN Namlea. Olehnya itu, pada saat pendaftaran dibuka ia mencoba daftarkan diri untuk mengikuti prosedurnya.
Ia menambahkan, saat itu ada dua Lembaga Bantuan Hukum yang ikut serta, salah satunya dirinya bergabung yakni YLBHIM Perwakilan Namlea.
“Lalu, dalam proses verifikasi berkas, Alhamdulillah YLBHIM Perwakilan Namlea yang terpilih dan lolos untuk pimpin Posbakum PN Namlea,” pungkasnya. (red/EIn)
Reporter: Fauzi
Comment