MALUKU, EDISIINDONESIA.com – Pengadilan Negeri (PN) Namlea, resmi meluncurkan (launching) aplikasi Pencatatan Data Saksi (Sipedas), di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Jumat (21/1/2022).
Aplikasi ini diluncurkan dan disosialisasikan oleh PN Namlea dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat khusunya pelayanan dibidang hukum.
Dalam kegiatan launching tersebut, Ketua PN Namlea, Yogi Rachmawan, Kajari Buru, Muhtadi, Kapala Lapas Kelas III Namlea, Ilham, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku (LBHIM), Ambo Kolengsusu dan Ketua Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon Cabang Namlea (YPBHA-N), Muhammad Taib Warhangan, melakukan penandatanganan bersama Memorandum of Understanding (MoU), terkait pelayanan terpadu dalam pendataan indentitas saksi pada aplikasi Sipedas.
Usai penandatanganan MoU, Kepala PN Namlea, Yogi Rachmawan, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pihak Kejari Buru, yang telah menyiapkan semua fasilitas sehingga kegiatan launching aplikasi Sipedas hari ini dapat terlaksana dengan sukses.
“Terima kasih Pak Kajari. Kita saling sinergi, saling berbagi dan saling membantu, yang pada pokoknya bertujuan untuk memudahkan kepentingan masyarakat dalam mengakses keadilan,” ungkap Yogi.
Yogi menjelaskan, aplikasi Sipedas ini merupakan sistem pendataan data saksi. Dalam hal ini, setiap saksi yang akan disidangkan, baik untuk perkara pidana ataupun perdata bisa langsung diinput oleh pihak kejaksaan ataupun dari pihak penasihat hukum.
“Fungsinya atau tugasnya adalah memudahkan kami dipersidangan. Karena kami ketika sidang sudah tahu siapa saksinya, kami hanya validasi saja melalui gadget,” jelasnya.
Di tempat sama, Kajari Buru, Muhtadi, mengapresiasi aplikasi yang diluncurkan oleh PN Namlea tersebut.
“Ini merupakan sebuah terobosan dalam rangka membantu masyarakat agar mendapatkan akses keadilan yang lebih cepat, akurat dan transparan,” ujar Muhtadi.
“Mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh Kepala PN Namlea ini dapat membantu masyarakat Kabupaten Buru. Dengan aplikasi ini bisa membantu kita semua dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LBHIM, Ambo Kolengsusu, menegaskan, dengan adanya penandatanganan MoU ini, hubungan antar lembaga tentu akan semakin bergengsi.
“Harapan terpenting dari MoU tadi adalah bagaimana kemudian, dalam proses penanganan perkara Kejaksaan Negeri Buru bisa tepat waktu dalam menangani BAP yang dikirim dari Polres Pulau Buru ke Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara, untuk Lapas Kelas III Namlea, ketika misalnya ada agenda sidang yang berbenturan dengan aturan harus memiliki rapid test dan lain sebagainya, Ambo Kolengsusu berharap, paling tidak pihaknya tetap diberikan ruang untuk bisa bertemu dengan pihak-pihak yang menjadi kepentingannya, dalam hal ini terdakwa ataupun tersangka.
Lebih lanjut, ia mengharapkan kepada PN Namlea, ketika ada kasus-kasus yang membutuhkan keterangan-keterangan valid dari terdakwa, demi kepentingan hukum klien yang pihaknya dampingi.
“Semoga saksi bisa hadir di Pengadilan Negeri Namlea untuk mendengarkan secara langsung pertanyaan-pertanyaan yang dapat meringankan klien atau pihak yang kami tangani,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk peluncuran aplikasi oleh PN Namlea ini, sangat luar biasa karena segala bentuk dalam proses memperoleh keadilan masyarakat.
“Hal ini mempermudah proses kinerja dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan pihak pengacara dan ini sangat menguntungkan karena seluruh keterangan saksi itu sudah dimuat dalam aplikasi tersebut dan kami pengacara diluar pun kami sudah bisa mengakses aplikasi ini,” pungkasnya. (red/EIn)
Reporter: Fauzi
Comment