KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Sidang tuntutan 3 terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia, telah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Sidang yang digelar Rabu (19/1/2022) itu turut menghadirkan ketiga terdakwa, yakni BHR selaku mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sultra, YSM selaku mantan Kabid Minerba ESDM Sultra dan UMR sebagai General Manager PT Toshida.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan yang berbeda.
JPU Bustanil Nadjamuddin Arifin, mengatakan, terdakwa BHR dituntut pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 8 bulan kurungan. Terdakwa YSM dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 8 bulan kurungan. Terdakwa UMR dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 8 bulan kurungan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari ini menuturkan, tuntutan yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa sesuai dengan hasil persidangan serta fakta-fakta dan peran dari masing-masing terdakwa yang terungkap dalam kasus ini.
“Tuntutannya berbeda karena tergantung peran dan fakta perbuatan masing-masing terdakwa,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 495.216.631.168 ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapakan lima tersangka. Salah satunya merupakan Dirut PT Toshida, LSO, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (red/EIn)
Penulis : Andri Sutrisno
Comment