EDISIINDONESIA.com – Saat ini telah ada penetapan harga referensi umrah di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
Harga referensi tersebut ditetapkan Kementerian Agama setelah koordinasi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebesar Rp28 juta per orang dan tinggal menunggu pengesahan.
Harga tersebut naik Rp2 juta dari harga referensi sebelumnya Rp26 juta per orang.
Namun, besaran itu belum termasuk biaya hotel untuk karantina jemaah.
Dikutip dari Jawa Pos.com, Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag Noer Alya Fitra menuturkan, harga acuan minimal pemberangkatan umrah tersebut belum disahkan.
”Hanya kesepakatan antara pemerintah dan seluruh asosiasi travel umrah, dengan biaya seperti itu,” katanya, kemarin (11/1).
Saat ini Kemenag sedang menuntaskan draf keputusan menteri agama (KMA) tentang harga referensi umrah terbaru. Sebelumnya, Kemenag menetapkan harga referensi umrah sebesar Rp26 juta per jemaah.
Lebih jauh, sebelum ada pandemi COVID-19, Kemenag menetapkan harga acuan minimal perjalanan ibadah umrah sebesar Rp20 juta per orang.
Pria yang akrab disapa Nafit itu mengatakan, harga acuan umrah Rp28 juta per orang tersebut belum termasuk ongkos sewa hotel untuk karantina.
”Baik itu karantina di Indonesia maupun karantina di Saudi,” tuturnya.
Aturan yang berlaku saat ini, kata dia, sebelum berangkat umrah jemaah karantina dulu semalam. Setiba di Saudi, karantina kembali lima hari.
Lalu, sepulang dari Saudi, jemaah wajib karantina tujuh hari di tanah air. Aturan durasi karantina itu berubah-ubah, mengikuti perkembangan kasus COVID19 di kedua negara.
Pria asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, itu mengungkapkan, sampai saat ini sudah ada tiga rombongan jemaah umrah. Pertama, rombongan yang terbang pada 8 Januari menggunakan Lion Air sebanyak 414 jemaah.
Kemudian, pada 10 Januari dengan pesawat Emirates sebanyak 24 jemaah. Lalu, 11 Januari diterbangkan jamaah umrah sebanyak 433 jamaah.
Sekjen Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPHU) Wawan Suhada membenarkan adanya keputusan bersama biaya minimal umrah tersebut. Dia berharap Kemenag segera mengeluarkan kebijakan resmi untuk mengesahkannya.
Dia menyampaikan beberapa pertimbangan kenaikan harga minimal biaya umrah itu. Di antaranya, harga visa umrah naik dari USD 175 menjadi USD 202 per jemaah. Harga visa naik karena di dalamnya ada komponen untuk asuransi COVID-19.
Kenaikan harga juga disebabkan sewa bus di Arab Saudi yang ikut naik. Komponen tersebut naik karena kapasitas bus dibatasi untuk jaga jarak di tengah pandemi COVID-19. Wawan juga menyebut adanya kewajiban swab PCR membuat biaya umrah tersebut naik dibandingkan tahun lalu. (Jawa Pos)
Comment